Kasus Korupsi Pemkot Semarang, Suami Mbak Ita Kalah Praperadilan Lawan KPK

Photo Author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 09:20 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK

KRjogja.com - JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Alwin Basri melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu maka penetapan tersangka terhadap keduanya tetap sah.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Arief Budi Cahyono dalam amar putusannya di PN Jaksel, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga: PSPS Menang Lawan Persiraja, PSIM Tentukan Langkah Sendiri di Dua Laga Sisa

Arief melanjutkan, penyidikan kasus korupsi pengadaan barang di lingkungan Pemkot Semarang yang menjerat Alwin Basri dan istrinya Mbak Ita tetap sah dan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu Hakim juga memerintahkan KPK untuk melanjutkan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.

Baca Juga: Untuk Perkaya Ilmu, Prodi TRKI Sekolah Vokasi Undip Kunjungi Sejumlah Perusahaan

"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Penetapan tersangka itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X