Di Semarang, Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Satu per Satu Wartawan

Photo Author
- Minggu, 6 April 2025 | 20:28 WIB
 Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai melepas arus balik 'Lebaran One Way' memberikan keterangan pers. (Foto: Sukaryono)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo usai melepas arus balik 'Lebaran One Way' memberikan keterangan pers. (Foto: Sukaryono)

KRjogja.com - SEMARANG - Kepala Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Dafi Yusuf menyebut ada dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan salah seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Insiden terjadi saat para jurnalis meliput agenda Jenderal Sigit yang meninjau arus balik di Stasiun Semarang Tawang pada Sabtu (5/4) petang.

"Kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda," kata Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang M. Dafi Yusuf, Minggu (6/4/2025).

Baca Juga: Stasiun Yogyakarta Integrasi Antarmoda, Jadi Pilihan Pemudik dan Wisatawan di Momen Lebaran

Dafi menjelaskan, awalnya sejumlah jurnalis dan pekerja humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar.

Namun, salah satu ajudan Kapolri tersebut kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur dengan mendorong secara kasar.

Mengetahui hal itu, seorang pewarta foto dari Antara, Makna Zaezar, pun menyingkir dari lokasi tersebut menuju sekitar peron.

"Sesampainya di situ, ajudan Kapolri tersebut menghampiri Makna kemudian memukul kepala Makna," tutur Dafi.

Baca Juga: Silaturahmi Idul Fitri ke PM Anwar Ibrahim, Prabowo Bertolak ke Malaysia

Menurut Dafi, seusai memukul, ajudan tersebut mengancam beberapa jurnalis dengan mengatakan "Kalian, pers, saya tempeleng satu-satu."

Dafi pun menyebut sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan, dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik.

"Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman," ujarnya.

Dafi menyatakan peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Makna, Tradisi, dan Sejarah Lebaran Ketupat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X