Charoen Pokphand Tak Ada Rencana Bangun Peternakan Babi di Jepara

Photo Author
- Kamis, 7 Agustus 2025 | 18:50 WIB
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Rabu (6/8/2025) besilaturahmi ke Kantor MUI Jawa Tengah.
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Rabu (6/8/2025) besilaturahmi ke Kantor MUI Jawa Tengah.

KRjogja.com - SEMARANG - PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk menegaskan tak memiliki unit usaha peternakan babi, apalagi rencana akan mendirikan peternakan babi di Kabupaten Jepara. Penegasan ini diungkapkan Yustinus B Solakira, Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Rabu (6/8/2025) kepada wartawan usai silaturahmi ke Kantor MUI Jawa Tengah, komplek Masjid Baiturrahman Semarang.

Menurut Yustinus, pihaknya sangat kaget ketika nama perusahaannya disebut sebagai pihak yang akan mendirikan peternakan babi di wilayah Jepara sebagaimana disebut pada Fatwa MUI Nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.

“Banyak yang mengkonfirmasi kepada kami, termasuk para wartawan. Karena kami tidak pernah merasa akan mendirikan perternakan babi dan berkirim surat ke MUI, maka kami mulai melakukan penelusuran dan perlu lakukan klarifikasi,” ungkap Yustinus.

Baca Juga: BPD SI Siap Jawab Tantangan, Perkuat Siskeudes Digital

Setelah dirinya mendapati surat sebagaimana yang dikirim ke MUI Kabupaten Jepara dengan tanda tangan Arip Abidin selaku Direktur Investasi, baru bisa menyimpulkan bahwa surat tersebut dibuat bukan atas nama perusahaannya. Dasarnya, TP Charoen Pokphand Indonesia Tbk tidak ada program atau perencanaan membangun peternakan babi. Kop surat yang digunakan untuk berkirim surat ke MUI Kabupaten Jepara beda dengan Kop Surat PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (struktur bentuknya). Selain itu di perusahaannya tidak ada karyawan bernama Arip Abidin, apalagi menjabat sebagai Direktur Investasi.

“Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat,” ungkap Yustinus B Solakira.

Kedatangan Tim PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk ke Kantor MUI Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025) ini diterima Sekretaris Umum MUI Jateng Drs KH Muhyiddin MAg,, Sekretaris Dr H Agus Fathudin Yusuf MA, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng KH Dr Ahmad Izzudin MAg.

Baca Juga: KA Bandara YIA Angkut 1,6 Juta Penumpang hingga Akhir Juli

“Kami sangat berterima kasih kepada MUI Jawa Tengah yang telah memberi ruang pada kami untuk menyampaikan klarifikasi dan informasi penting ini. Dalam pertemuan, kami sampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler dan rumah potong, serta ayam olahan,” lanjut Yustinus.

Kepada pengurus MUI Jateng, Yustinus menyampaikan sepakat pada penolakan peternakan babi. Karena selain bertentangan dengan syariat umat muslim, juga terhadap kondisi sosial kemasyarakatan. Namun yang cukup mengganggu adalah penggunaan nama perusahaan yang mengatasnamakan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab.

“Kami sudah berupaya mencari dan menghubungi Arip Abidin, kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Baca Juga: Ze Valente Antusias Hadapi Persebaya di Partai Perdana Super League, Ungkap Update Persiapan PSIM

Atas kejadian ini, Yustinus mengimbau agar semua pihak mewaspadai modus penipuan menggunakan nama perusahaannya. Banyak pihak yang memanfaatkan nama PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, antara lain melalui penawaran online dan terakhir berpura-pura ingin tanamkan investasi dengan membangun peternakan babi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB
X