Krjogja.com - SEMARANG — Dua anggota Polri di Jawa Tengah resmi dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan berkedok penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Keduanya bersama dua warga sipil menipu korban hingga total kerugian mencapai Rp 2,65 miliar.
Baca Juga: 158 Guru Seni Budaya se-Indonesia Kumpul di Jogja Unjuk Karya Bareng 'Ndarboy'
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saeful Anwar mengungkapkan, kedua anggota Polri berinisial KUK (41) warga Pekalongan dan AL (38) warga Banyumanik, Semarang, telah menjalani sidang etik dan disiplin.
“Keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela, sudah menjalani penempatan khusus 30 hari, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Kombes Saeful saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, dan Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Baca Juga: Terobosan Komdigi, Petani Sragen Hemat Pupuk Hingga 50%
Kasus bermula saat para pelaku — dua oknum anggota Polri dan dua warga sipil masing-masing SAP (54) dan JW (44) asal Kediri — memperdaya korban dengan janji bisa meloloskan seleksi masuk Akpol maupun Bintara Polri.
JW, yang diketahui berprofesi sebagai sopir, berperan sebagai otak penipuan. Ia mengaku sebagai keluarga Kapolri, memalsukan dokumen seperti kartu tanda anggota (KTA) TNI, serta memperlihatkan foto-foto bersama pejabat tinggi untuk meyakinkan korban.
“Korban percaya karena pelaku mengaku dekat dengan pejabat tinggi dan menunjukkan bukti-bukti palsu. Uang diserahkan secara bertahap hingga mencapai Rp 2,65 miliar,” jelas Kombes Dwi Subagio.
Dari hasil penyelidikan, JW menikmati hasil kejahatan sekitar Rp 2,05 miliar, sementara SAP dan KUK menerima bagian sekitar Rp 200 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
JW ditangkap di wilayah Kediri, Jawa Timur, sementara ketiga pelaku lainnya diamankan di Semarang.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolda Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain telepon genggam, dokumen identitas palsu, foto-foto rekayasa, dan bukti transfer uang.