KRjogja.com - SEMARANG - Kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi isu yang hangat diperbincangkan jelang akhir tahun. Di Jawa Tengah diketahui Gubernur Ahmad Luthfi bakal mengumumkan UMP 2026 maupun upah minimum sektoral provinsi (UMSP) itu pada 8 Desember 2025.
Pengumuman UMP 2026 terungkap usai Ahmad Luthfi menemui perwakilan pengusaha di wilayah setempat di kantornya, Kamis (20/11/2025). Pertemuan itu untuk menyerap aspirasi, sebelum penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026.
Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Siap Hadapi Industri 4.0, Lulusan Pariwisata Harus Adaptif dan Inovatif
“Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan, sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi mengenai aspirasi dari pengusaha, terkait upah minimum dan upah minimum sektoral.
“Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah, soal kenaikan upah minimum,” ujarnya.
Baca Juga: Dikalahkan Iran 2-0, Indonesia Runner Upp IFCPF Asia Oceania Cup 2025
Terkait upah minimum sektoral, lanjut Frans, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya, yang menuntut keterampilan tinggi.
“Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi,” tutupnya.(Cry)