semarang

Tempeleng Istri, Anggota KIP Jateng 'Dipecat'

Selasa, 18 Mei 2021 | 22:14 WIB
Drs H Eman Sulaiman MH (kanan) menyerahkan putusan sidang atas kasus KDRT dengan terlapor SH (Chandra AN)

Tidak hanya itu, juga mendorong-dorong tubuh istrinya dan memukul hidung korban sebanyak dua kali hingga mengeluarkan darah sangat banyak dan berceceran di wajah, baju, celana, sofa, dan lantai.

Wakil Ketua KIP Jateng Zaenal Abidin Petir menambahkan, pihaknya telah mencoba memfasilitasi kedua belah pihak (SH dan istrinya) pada April 2016 lalu karena SH melakukan perselingkuhan. Bahkan KIP telah memanggil selingkuhan SH untuk memberikan pernyataan untuk tidak menjadi pasangan selingkuh SH.

"Pada tanggal 21 April 2016, difasilitasi oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, saudara SH bersama pasangan selingkuhannya telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," jelas Zaenal.

Namun kemudian pada 27 Maret lalu dirinya menerima laporan kembali perihal kasus perselingkuhan yang dilakukan SH. Bahkan kali ini pasangan selingkuhnya adalah seorang staf di kantor KIP.

"Akan tetapi pada tanggal 27 Maret 2021, diketahui saudara SH diduga berselingkuh dengan FN yang merupakan pegawai dan asisten Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah," papar Zaenal. (Cha)

Halaman:

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB