semarang

Prajurit TNI yang Tak Netral di Pemilu Bakal Diproses

Minggu, 24 Maret 2019 | 22:10 WIB
Danpuspomad Mayjen TNI Rudi Yulianto (kiri) jabat tangan dengan prajurit Polisi Militer Kodam IV Diponegoro sebelum mengambil sumpah penyidik. (Foto: Chandra AN)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Penyidik Polisi Militer (PM) diwajibkan memiliki integritas moral yang baik. Nilai moral tersebut diwujudkan dalam sikap profesional, proporsional, jujur, berani, benar, tulus dan ikhlas. Selain itu, mereka dituntut untuk bekerja dengan memperhatikan asas-asas penyidikan.

Hal ini disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad) Mayjen TNI Rudi Yulianto usai mengambil sumpah para penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) di Markas Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IV Diponegoro, Jumat (22/3/2019).

Lebih lanjut Mayjen TNI Rudi Yulianto menandaskan bahwa seorang prajurit yang bertindak sebagai Penyidik PM harus disumpah terlebih dulu agar dalam menangani kasus tindak pidana tidak menyalahi aturan.

"Ini karena di dalam kelengkapan administrasi berkas sudah ada penyumpahan seperti itu. Adapun prajurit yang belum disumpah, tidak bisa melakukan proses penyidikan. Penyidik PM dalam pekerjaannya harus memperhatikan asas kepentingan masyarakat, asas kepentingan individu, dan asas kepentingan hukum. Selain itu, harus menerapkan manajemen penyidikan modern dan menggunakan metode penyidikan ilmiah. Untuk menghindari terjadinya rekayasa dan kekerasan dalam kegiatan penyidikan,'' tandas Rudi Yulianto.

Selanjutnya Danpuspomad menyatakan, seorang Penyidik PM harus menguasai perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjadikan pekerjaan yang diemban, dapat menaungi dan mewujudkan kepastian hukum. Selain itu, harus melaksanakan tertib administrasi penyidikan agar terhindar dari kesalahan prosedur.

Prosesi penyumpahan penyidik dipimpin langsung Danpuspomad di lingkungan Pomdam IV Diponegoro. Setelah disumpah mereka yang terdiri dari 7 prajurit Perwira dan 10 Bintara disemati brevet penyidik oleh Danpuspomad.

Mereka yang didumpah telah mengikuti pendidikan untuk pengembangan dalam spesifikasi penyidikan, serta telah diangkat menjadi penyidik Pomad.

Usai penyumpahan, kepada wartawan Danpudpomad menegaskan kembali tentang netralitas TNI dalam Pesta Demokrasi 2019. Bila kedapatan anggota yang bertindak melanggar aturan, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku di TNI. Proses tersebut dilalui dengan melalui proses penyidikan dan sesuai kategori hukum yang akan diberikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB