semarang

Tak Masalah Cari Tombokan, Yang Penting Ibu Tak Lagi Kebocoran

Rabu, 13 September 2023 | 19:45 WIB
Tak Masalah Cari Tombokan, Yang Penting Ibu Tak Lagi Kebocoran

Krjogja.com - DEMAK - Tidak semua orang bisa mendapat bantuan Pembangunan Baru Rumah Tidak Layak Huni (PB RTLH) dari Pemkab Demak. Sebab untuk dapat lolos seleksi, calon penerima manfaat wajib memenuhi sederet persyaratan. Diantaranya bersedia berswadaya biaya, sehingga rumah layak huni selesai dibangun dan siap ditempati.

Bagi beberapa orang mungkin syarat swadaya tersebut terasa berat. Sebab bantuan PB RTLH bersumber dana APBD Kabupaten Demak hanya senilai Rp 15 juta per penerima manfaat. Sehingga untuk membangun rumah layak huni bagi para penghuninya tentu masih dibutuhkan biaya tambahan yang tidak sedikit.

Namun tidak demikian halnya dengan Dwi Noor Khayati (32), warga RT 02 RW V Desa Bolo Kecamatan Demak. Meski setiap harinya hanya berjualan pulsa, namun bungsu dari dua bersaudara ini semangat walau harus pinjam kanan-kiri mencari tambahan dana swadaya untuk merehab rumah tinggalnya bersama sang Ibunda.

"Ibarat kerja harus jungkir balik, saya rela cari 'tombokan'. Yang penting ibu saya bisa tinggal nyaman di rumah tanpa harus kebocoran setiap kali hujan lebat mengguyur," ujar perempuan lajang ini.

Baca Juga: Kas Hartadi Ungkap Penyebab Esswein dan Rakic Belum Maksimal Saat Hadapi Bekasi

Ibunda Dwi Noor Khayati, Siti Munzaroh, memang sudah beberapa tahun terakhir sakit, hingga tak mampu berjalan sendiri. Sehingga Dwi lah satu-satunya tumpuan. Sementara sang Kakak sudah berkeluarga, dan hanya bisa memenuhi kebutuhan keluarga kecilnya.

"Alhamdulillah ada bantuan dari pemerintah daerah. Terimakasih Ibu Bupati dan Bapak Kepala Dinas, kami sudah dibantu merehab rumah. Semoga tak ada lagi bocor di atap, dan tikus-tikus yang berseliweran lewat dinding papan. Sebab dindingnya sekarang sudah dibata," tutur Dwi Noor Khayati.

Koordinator TFL BP RTLH APBD Kabupaten Demak 2023 Sunoko saat melakukan monitoring evaluasi (monev) menjelaskan, Dwi Noor Khayati adalah penerima bantuan atas usulan desa. Rumahnya masuk kriteria karena memenuhi tiga unsur yakni lantai masih tanah, dinding papan, dan genteng atau atap yang sudah tidak layak.

"Kabar baiknya, rumah Mbak Dwi ini bentuknya Limasan. Jadi tidak perlu dirobohkan seluruhnya, hanya perlu diangkat konstruksinya. Sehingga sedikit banyak dapat menekan biaya pembangunan," ujarnya, didampingi Koordinator TFL BP RTLH Kushedi.

Sejauh ini, lanjutnya, bangunan terpantau sudah terealisasi 50 persen lebih. Ditarget selesai satu minggu lagi. Terkait PB RTLH memang ada batas waktu pengerjaannya, yakni 60 hari. Sehingga jika mendekatinya jatuh tempo belum selesai, harus dipacu agar sesuai surat pernyataan kesanggupan, yang ditandatangani penerima bantuan sebagai bagian persyaratan. (*)

 

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB