KRjogja.com, SALATIGA - Tragis nasib Bunga (12) dicabuli kakek berusia 77 tahun berulang kali. Peristiwa ini terjadi di rumah kos di wilayah Kecamatan Sidomukti Salatiga.
Kini kakek lansia ini ditangkap petugas Unit IV PPA Satreskrim Polres Salatiga, Kamis (2/11/2023).
Dari keterangan yang dihimpun KRjogja.com, Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan cabul yang dilakukan oleh AM seorang kakek berusia 77 Tahun ini dilakukan berulang kali terhadap anak gadis berusia 12 tahun.
Baca Juga: Maling 'Sekolah Malam' di SDN Trukan, Laptop dan LCD Bablas
Selama ini korban bersama ayahnya tinggal di kos milik tersangka di wilayah Sidomukti Salatiga.
Menurut penuturan korban, kejadian berawal ketika ia dan ayahnya pada akhir tahun 2021 kos di rumah pelaku.
Kemudian pada saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar korban, membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang.
Korban sering diancam oleh pelaku menggunakan pisau agar tidak menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Korban ketakutan dan tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya.
Namun karena korban sudah tidak tahan lagi terhadap ulah pelaku yang terakhir dilakukan pada Kamis malam 21/07/2023, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut ke ayahnya melalui pesan WA.
Atas kejadian tersebut ayah korban merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres Salatiga untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari mengatakan begitu mendapat laporan dari ayah korban, anggota Sat Reskrim Polres Salatiga langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mencari barang bukti dan melengkapi alat bukti lainnya.
Selanjutnya menangkap pelaku dan kini sudah dilakukan penahanan.