Korban bertahan, lalu dipaksakan untuk menyelesaikan masalah itu di CIMB Niaga, jalan Pemuda Semarang setelah diselesaikan di Polrestabes Semarang tidak membuahkan hasil.
Di halaman parkir CIMB, mobil Dewi yang terkunci malam harinya tanpa sepengetahuan korban oleh komplotan DC dinaikkan mobil towin dibawa ke pool Smart Bid Ngaliyan Semarang. "Ini membawa barang tanpa sepengetahuan korban jelas pencurian", tegas Dir Reskrim.
Para tersangka akibat ulahnya dijerat pasal berlapis 365 KUHP, pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga: UGM Buka Prodi Ilmu Keperawatan Onkologi
Towil Untung, salah satu pelaku yang dikenal koordinator DC mengakui terus terang perbuatannya sering merampas mobil kredit.
Ia menyebutkan selama ini berstatus layaknya sebagai karyawan leasing dengan gaji perbulan Rp 30 juta. "Saya mendapat gaji sendiri perbulan mencapai Rp 30 buat", akunya sambil menyebutkan rekan rekannya dalam aksinya mendapat uang jasa sendiri.
Lebih lanjut Kombes Johanson Ronald pada kesempatan itu terkait pengungkapan kasus ini mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan apresiasi kepada kami dengan memberikan banyak karangan bunga.
"Ini adalah bentuk motivasi kepada kami untuk tetap melayani dan mengayomi masyarakat dan mengungkap kasus-kasus yang terjadi kepada masyarakat", demikian Dir Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora. (*)