semarang

Wanita Hamil Nyopet di Masjid Agung Jawa Tengah

Rabu, 27 Desember 2023 | 10:40 WIB
Pelaku saat membacakan pernyataan di hadapan Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, Akp pol Mashadi MH dan Drs Eman Sulaeman, MH dari MAJT. (Foto : Isdiyanto)

Krjogja.com - SEMARANG - Ta (21) wanita asal Pedurungan Kota Semarang kini harus berurusan dengan Polsek Gayamsari terkait tindak kejahatan yang dilakukan. Ia ditangkap oleh petugas keamanan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) ketika sedang menggasak 2 handphone (HP), milik 2 wisatawan yang ditinggal di dalam bus ketika menikmati keindahan wisata religi di kawasan MAJT.

Peristiwa kriminal tersebut terjadi, Rabu (20/12/2023). Ternyata aksi nyopet di MAJT bukan kali pertama dilakukan oleh wanita yang sedang hamil 6 bulan itu. Justru menurut pengakuannya kepada petugas, ia sudah bergerilya menggasak dompet berisi uang, HP, tas milik wisatawan sebanyak 9 kali.

Korban bernama Lia angelia warga Desa Pekalongan RT.06/RW.01 Batealit Jepara dan Muhammad Fakhri Huseini dengan alamat sama. Keduanya merupakan rombongan wisata religi dari SDN 1 Jepara.

Baca Juga: Babinsa Kepi Bantu Petugas Kesehatan Sidak Makanan Kedaluwarsa

Didampingi suaminya, Ta dihadirkan oleh Tim Reskrim Polsek Gayamsari yang dipimpin Kanit Akp Pol Mashadi MH ke MAJT untuk menjalani proses interogasi dan menandatangani surat pernyataan bermeterai, Selasa (26/12/2023).

Pelaku membenarkan telah mencuri 2 buah HP milik pengunjung MAJT saat bus kosong penumpang di parkiran MAJT. Bahkan sebelumnya, ia mengaku pernah melakukan aksi serupa di MAJT sebanyak 9 kali.

“Saya siap dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatan saya secara hukum maupun sosial,” kata Ta.

Baca Juga: Kembangkan Karakter Mahasiswa, Unjaya Gelar Achmad Yani Muda II

Suami pelaku mengaku sama sekali tidak mengetahui kejahatan yang dilakukan istrinya. Sebab, ia yang bekerja sebagai buruh dan merasa sudah cukup untuk memenuhi kehidupan rumah tangganya.

Ia berjanji akan membina istrinya dengan baik agar tidak mengulangi perbuatannya dan sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus MAJT.

Sekretaris PP MAJT Drs KH Muhyiddin, M.Ag kepada menegaskan yang bersangkutan sudah lama diincar pihak keamanan MAJT. Seiring laporan pengunjung yang mengaku kehilangan barang-barang akhirnya keamanan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca Juga: PMI Bantul Gelar Sholawat Bersatu Peringati Hari Relawan

“MAJT berharap dalam kasus ini proses hukum harus berjalan untuk memberi efek jera kepada siapapun yang mencoba mengganggu keamanan MAJT. Maka kami berkoordinasi dengan Polsek Gayamsari,” tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Gayamsari Akp Mashadi MH, merespons positif atas proaktif MAJT yang menyerahkan pelaku ke Polsek Gayamsari. Secara otomatis, kepolisian akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. (Isi)

Tags

Terkini

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

FEB Unimus Gelar Entrepreneurship Expo and Competition

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:30 WIB

HISPPI PNF Jawa Tengah Resmi Dikukuhkan

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:10 WIB

Kasus HIV/AIDS di Salatiga 1.055 Kasus

Kamis, 11 Desember 2025 | 10:05 WIB