Krjogja.com - SEMARANG - Petugas gabungan Polda Jateng bersama Kodam IV/Diponegoro dan jajaran dalam rangka mewujudkan netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024 akan mendirikan Posko Netralitas TNI - Polri. Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu dalam rilisnya, Kamis (25/01/2024).
Ia mengatakan posko itu merupakan layanan pengaduan terkait netralitas TNI - Polri yang didirikan di seluruh jajaran di wilayah Jawa Tengah yang berisi personel gabungan dari Siepropam masing-masing Polres, POlresta maupun Polrestabes dan personel dari TNI (Polisi Militer).
“Hal tersebut sebagai wujud dan bentuk komitmen TNI – Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024," jelasnya.
Baca Juga: Kiper Asing PSS Ini Ternyata Pernah Kerja di SPBU, Begini Ceritanya
Menurutnya, posko netralitas TNI Polri itu dinilai sangat penting sebagai wujud sinergitas dan komitmen TNI – Polri dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Kabid Humas menegaskan, aturan netralitas Polri telah diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, pasal 28, yang menekankan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Baca Juga: Disemangati Ratusan Suporter Saat Latihan, PSIM Harga Mati Menang di Mandala Krida
Lebih lanjut Kombes Satake mengatakan jajaran TNI Polri akan terus memegang teguh netralitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.
Ditegaskan, intinya, TNI maupun Polri tidak diperbolehkan untuk melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, hal ini harus di jadikan pedoman seluruh anggota, masyarakat bila menemukan pelanggaran terkait Netralitas silahkan melaporkan di Posko posko terdekat. (Cry)