Dia berharap, tahun depan jumlah hewan kurban bertambah. Baznas akan menyampaikan surat kepada para mudhohi berterimakasih yang telah mempercayakan pengalengan daging kurban kepada Baznas. ”Jika mudhohi menanyakan akan kita aturi daging kalengan tersebut. Kalau misalnya mudhohi tidak menerima akan diserahkan kepada masyarakat untuk program perbaikan gizi dan penanganan stunting,” katanya.
Sementara itu Ketua Baznas Pusat, Prof Dr KH Noor Ahmad MA menyatakan, pengalengan daging kurban telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 yang memperbolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan. Tata cara penyembelihan kurban di Baznas juga dipastikan sudah sesuai syariat, maka mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng sudah sah.
Baca Juga: Jemaah Haji dari Magelang, Rencana Minggu Pagi Mulai Kembali ke Tanah Air
“Daging kurban dibolehkan untuk didistribusikan dalam bentuk kaleng agar terpenuhi hajat orang yang membutuhkan. Daging kurban dalam bentuk kaleng bisa lebih mudah disalurkan dan tahan lama. Kami memastikan pengalengan daging kurban tidak menyalahi aturan karena penyembelihannya tetap pada hari kurban hingga akhir hari tasyrik,” kata Noor Ahmad. (Isi)