Krjogja.com - SEMARANG – Aksi unjuk rasa anarkis terkait upaya pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang gagal terjadi di Kabupaten Pati sejak Agustus hingga awal Oktober 2025 berekor panjang. Enam orang telah diamankan terkait pengrusakan kendaraan dinas, kekerasan terhadap petugas, serta pengeroyokan warga sipil.
Wakil Kepala Polda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menindak pelanggaran hukum.
Baca Juga: Profil Pakubuwana XIII, Raja Keraton Surakarta yang Berpulang di Usia 77 Tahun
“Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025). Waka Polda yang memimpin press rilis didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Kabid Propam Kombes Pol Faisal, Dir Reskrimum Kombes Pol Dwi Subagio dan Kapolres Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dwi Subagio, merinci enam tersangka yang berhasil diamankan. M (37), warga Tlogowungu, ditetapkan tersangka kasus pengrusakan kendaraan dinas dengan ancaman pidana hingga 12 tahun. Tiga warga lain, MP (46), TA (35), dan AS (34), ditangkap karena menyerang anggota polisi yang sedang bertugas. Sementara dua orang lainnya, AJ (43) dan SU (43), terlibat dalam pemblokiran Jalan Pantura Juwana–Pati pada 31 Oktober lalu.
“Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian pelaku dan telepon genggam, telah diamankan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” jelas Dwi.
Baca Juga: 3 Link Live Streaming Manchester City Vs Borussia Dortmund di Liga Champions 2025 Matchday Ke-4
Kapolres Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menambahkan, aksi tersebut merupakan buntut kekecewaan kelompok AMDP terhadap hasil sidang paripurna DPRD Pati. Massa melakukan konvoi, sosialisasi, hingga pemblokiran jalan dengan membakar ban di tengah Jalan Pantura, menyebabkan kemacetan panjang dari dua arah.
Polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Siapa pun boleh menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi bila melakukan tindakan pidana seperti pemblokiran jalan, penganiayaan, atau perusakan, maka polisi akan menindak tegas,” tegas Jaka.
Polda Jateng juga mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai ketentuan hukum. “Kami membuka ruang dialog, tetapi penyampaian pendapat harus dilakukan dengan tertib demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Brigjen Pol Latif Usman.(Cry)