PESAWAT Tapir Air dengan nomor penerbangan TP 103 tujuan Yogyakarta - Kuala Lumpur mengalami kerusakan mesin. Pilot langsung memutuskan untuk Return To Base (RTB) di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Rabu (26/06/2019) malam.
Saat mendarat pesawat mengalami crash di sektor D-15 dan terhempas sejauh 125 meter. Pesawat membawa 162 penumpang. Terdiri dari delapan crew dan 154 penumpang. Sebanyak 15 penumpang meninggal dunia, 23 luka berat, 31 luka sedang dan 20 luka ringan. Penumpang meninggal dunia langsung ditangani tim DVI Polda DIY. Meski ini hanya mejadi bagian dalam Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD) yang digelar PT Angsaka Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta, namun dalam keadaan darurat, pilot meminta RTB guna mengantisipasi hal tidak dinginkan. Berikut penjelasan singkat mengenai RTB ini.
BACA JUGA :
Tapir Air Terbakar di Bandara Adisutjipto
Seharusnya ke Solo, Cuaca Buruk Lion Air JT 925 Dialihkan ke Surabaya
Dalam dunia penerbangan, dikenal satu istilah yaitu RTB (return to base), di mana suatu pesawat diharuskan untuk kembali ke bandar udara di mana pesawat itu berangkat (setelah mengudara/airborne). RTB bisa terjadi karena dua faktor, yaitu teknis dan non teknis. Faktor teknis umumnya terjadi karena adanya gangguan pada sistem pesawat seperti mesin, struktur atau mekanisme teknis operasional pesawat yang menyebabkan kemampuan (capability) pesawat dalam melakukan penerbangan berkurang hingga di bawah 50 persen.
Ada beberapa syarat atau prosedur khusus yang harus dipenuhi bagi seorang pilot jika hendak melakukan return to base setelah lepas landas. Beberapa di antaranya, jarak bandara awal masih dalam radius kurang dari satu jam, cuaca di bandara awal memenuhi syarat untuk pendaratan kembali, berat pesawat sudah memenuhi persyaratan untuk mendarat. Dan, sudah dilakukan koordinasi yang baik antara pilot dan awak kabin, pilot dan pihak ATC, serta pilot dan pihak perusahaan beserta staf darat di bandara.