Tidak Ada Unsur Pidana di Kasus Baiq Nuril, Begini Kata Kemkominfo

Photo Author
- Senin, 19 November 2018 | 16:11 WIB

BAIQ NURIL dinyatakan bersalah karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan diputuskan Mahkamah Agung (MA) telah melanggar Pasal 27 ayat satu UU ITE.

Dalam hal ini Nuril terancam hukuman kurungan selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta yang diganti dengan pidana tiga bulan penjara jika tidak bisa membayar denda. Putusan ini menuai kritik dan jadi bahan perbincangan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pun buka suara terkait kasus yang menjerat Nuril. Melalui akun Twitter @Kemkominfo, ahli UU ITE Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril.

"Menkominfo Rudiantara sangat paham kasus ini. 18 bulan lalu, ia tugaskan Ahli UU ITE untuk sampaikan keterangan ahli di sidang PN. Ahli Kemkominfo menegaskan tidak ada unsur pidana ITE di kasus Ibu Nuril," tulis Kemkominfo.

Dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menghormati putusan MA karena menyadari bahwa keterangan ahli UU ITE dari Kemkominfo hanyalah 1 dari 5 alat bukti yang diajukan di proses peradilan.

"Menghormati putusan MA, tapi akan berusaha bantu setiap proses mencari keadilan oleh Ibu Nuril," Kemkominfo menambahkan.

Rudiantara mengaku turut bersimpati kepada Nuril. Namun, dia menyebut orang harus bisa memisahkan antara masalah kemanusiaan dengan masalah hukum.

"Saya juga bersimpati kepada Ibu Nuril dan kita pisahkan masalah kemanusiaan di mana (Ibu Nuril) masih punya anak tiga yang harus diampu oleh suaminya. Nah, itu bisa kita bantulah, itu masalah kemanusiaan," kata Rudiantara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X