DIRJEN Aplikasi dan Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A. Pangerapan, berkata nantinya dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP PSTE, khususnya pasal yang mengatur penempatan data, akan diterapkan sanksi bagi penyelenggara layanan digital bila melanggar.
Dalam draft RPP yang diterima KRJOGJA.com, sanksi yang diberikan adalah pemutusan akses atau pemblokiran.
Menurut pria yang akrab disapa Semmy ini, draft revisi PP PSTE dirasa cukup memiliki terobosan.
Sebab, bila dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara layanan digital jika tak menaruh pusat datanya di Indonesia.
"Celakanya, dalam PP yang lama tidak ada sanksi. Ini pepesan kosong. Nah, yang baru ini nantinya ada sanksi. Seminim-minimnya adalah pemblokiran," jelas dia dalam keterangannya, Rabu (31/10/2018).
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini draft RPP itu telah selesai proses harmonisasi sejak 22 Oktober dan sudah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (SetNeg) pada 26 Oktober 2018.
Selanjutnya, menunggu ditanda-tangani presiden setelah dilakukan sinkronisasi atau pengecekan ulang oleh SetNeg.
"Mudah-mudahan bulan depan sudah ditandatangani Presiden," ungkap Semmy.