Ada Sanksi di Revisi PP 82, Begini Penjelasannya

Photo Author
- Kamis, 1 November 2018 | 22:11 WIB

Sebelumnya, Semmy menceritakan ikhwal pemerintah melakukan revisi PP ini.

Dijelaskannya, dilakukannya revisi itu mengikuti adanya revisi dari UU ITE yang telah disahkan pada 2016. Maka itu, diperlukan pula perubahan pada peraturan-peraturan turunannya seperti PP PSTE ini.

"Harus ada penyesuaian, karena ada perubahan dari UU ITE," jelasnya.

Dalam PP tersebut terkesan tak jelas terutama soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) yang harus ada di Indonesia. Sebab, saat ini yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah data-datanya bukan fisiknya.

"Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya," terang dia.

Maka itu, ia mengatakan perlu adanya klasifikasi data. Dalam rancangan revisi PP tersebut, ada tiga klasifikasi data, antara lain data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.

Khusus untuk data elektronik strategis, pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan wajib ada di wilayah Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X