JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ditjen Dukcapil dan operator seluler, melakukan rekonsiliasi secara bertahap untuk menentukan jumlah pelanggan yang berhasil registrasi kartu SIM.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi terakhir pada Selasa (17/4/2018), tercatat sebanyak 328 juta pelanggan prabayar telah melakukan registrasi.
Baca Juga: Kalau Sudah Diblokir Masih Boleh Registrasi?
Ini merupakan hasil rekonsiliasi keempat sejak program registrasi kartu SIM dilakukan. Rekonsiliasi terakhir akan dilakukan pada 1 Mei 2018, untuk menyelaraskan total pelanggan yang telah melakukan registrasi.
“Berdasarkan rekonsiliasi sekarang, sudah 328 juta yang melakukan registrasi. Kita akan terus lakukan rekonsiliasi sampai program registrasi ini berakhir,†ungkap Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, saat ditemui di kantor ATSI di Jakarta, belum lama ini.
Rekonsiliasi merupakan pemadanan data pelanggan yang berhasil melalukan registrasi berdasarkan yang tercatat di database operator dengan Ditjen Dukcapil.
Proses validasi data dilakukan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di database Ditjen Dukcapil.
Ada beberapa hal yang menyebabkan selisih data antara operator dan Ditjen Dukcapil. Salah satunya, nomor pelanggan yang telah melewati grace period, tapi melakukan registrasi dan sukses di Dukcapil. Namun, pada sistem registrasi operator gagal tersimpan dan tidak tercatat.