Platform Digital Wajib Jaga Data Privasi Pengguna

Photo Author
- Minggu, 24 Desember 2023 | 19:45 WIB
Ilustrasi hacker.
Ilustrasi hacker.

KRjogja.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi telah menandatangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023. Surat Edaran ini memuat tiga kebijakan, yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Dalam kebijakan pelaksanaan nilai etika AI, menurut Budi Arie, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat wajib melaksanakan nilai etika melalui tiga pendekatan utama.

"Pertama, penyelenggaraan AI sebagai pendukung aktivitas manusia khususnya untuk meningkatkan kreativitas pengguna dalam menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan," ujar Budi Arie dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga: Penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Ditangkap

Kedua, sambungnya, penyelenggaraan yang menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan. "Dan ketiga pengawasan pemanfaatan untuk mencegah penyalahgunaan AI oleh pemerintah, penyelenggara, dan pengguna."

Adapun, Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum, melainkan sebagai pedoman, sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Ia juga menegaskan, Surat Edaran Etika Kecerdasan Buatan ini ditujukan juga untuk semua platform digital yang beroperasi di wilayah Indonesia, termasuk seperti Google dan Meta.

Baca Juga: Membludak! Jumlah Penumpang KRL Yogya-Solo Naik 100 Persen

"Kita juga tahu banyak platform dari luar, tapi selama dia beroperasi di Indonesia harusnya dia memperhatikan etika atau panduan etika lewat SE Kominfo Republik Indonesia," ungkap Budi Arie.

Pemerintah bakal menggodok regulasi terkait kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang bersifat mengikat secara hukum, menyusul disahkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pada 19 Desember 2023.

"Sebagai informasi dalam waktu dekat kami juga akan mulai melakukan langkah langkah penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat secara hukum," kata Menkominfo Budi Arie.

Baca Juga: Serka Daniel Penganiaya Sopir Truk di Kutai Barat Mendapat Sanksi Militer

"Melalui regulasi tersebut kami harapkan dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan AI, serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional," imbuhnya.

Menkominfo Budi menjelaskan lebih lanjut hingga saat ini, AI di Indonesia masih tunduk pada UU ITE dan UU PDP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X