Selesai dalam Dua Bulan, Aturan tentang Pembatasan Usia Anak dalam Bermedsos Siap Diterapkan

Photo Author
- Selasa, 4 Februari 2025 | 20:30 WIB
ilustrasi digital
ilustrasi digital

KRjogja.com - JAKARTA - Konten-konten negatif seperti judi online, bullying, hingga kekerasan seksual kian mengancam anak Indonesia di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid pun menyebutkan, pemerintah mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital.

Tim ini nantinya akan merancang peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital. Salah satu aspek yang dikaji adalah pembatasan usia anak dalam bermain media sosial.

Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia maya. Tanpa perlindungan, anak-anak dianggap akan makin rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan online.

"Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah akan hadir untuk memastikan mereka terlindungi," kata Meutya Hafid, dikutip dari keterangan resmi Kominfo, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: 'KR' Punya Peran Penting, Budiman Sudjatmiko: DIY Harus Bisa Membangun Industri Teknologi Memanfaatkan SDM Unggul yang Dimiliki

Menurut Meutya, Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya. Dengan begitu, anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar regulasi terkait perlidungan anak di dunia maya bisa selesai satu atau dua bulan ke depan.

Dalam menyusun regulasi ini, Menkominfo tidak bekerja sendiri, melainkan dengan kementerian dan lembaga lainnya. Mulai dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, hingga Menteri Kesehatan.

"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden, untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital," kata Meutya.

Ia melanjutkan, tim yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak.

Arahan Presiden agar aturan perlindungan anak di dunia maya ini pun disebut akan dijalankan dengan serius.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kreatif Jogja Bakal Dipertemukan dengan Puluhan Investor, Buka Peluang Kolaborasi Berkembangmbang

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Tim ini akan berfokus dalam sejumlah hal, meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Midea Luncurkan AC Celest Inverter Berteknologi AI

Selasa, 2 Desember 2025 | 19:22 WIB

Samsung Bespoke AI Wujudkan Hidup Sehat di Smart Home

Sabtu, 22 November 2025 | 09:00 WIB

Paparan Paham Radikalisme, Game Online Berbahaya?

Jumat, 21 November 2025 | 17:50 WIB
X