Sidang Dakwaan Dugaan Mafia TKD, Hasil Menyewakan Terdakwa Kantongi Rp 29 Miliar

Photo Author
- Senin, 12 Juni 2023 | 12:27 WIB
JPU membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan mafia TKD.  (foto: saifullah nur ichwan)
JPU membacakan surat dakwaan dalam perkara dugaan mafia TKD. (foto: saifullah nur ichwan)

Krjogja.com - YOGYA - Perkara dugaan mafia tanah kas desa (TKD) Caturtunggal Depok Sleman dengan terdakwa, RS (33) warga Sleman mulai disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan itu, terungkap terdakwa merugikan negara sekitar Rp 2,952 miliar. Sedangkan hasil penyewaan kavling dan hunian ke investor, terdakwa telah mengantongi sekitar Rp 29,215 miliar.


“Terdakwa yang merupakan Direktur PT Deztama Putri Sentosa diduga telah merugikan keuangan negara dalam perkara pemanfaatn Tanah Kalurahan Caturtunggal sebesar Rp 2.952.002.940 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat DIY. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip SH saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Muh Djauhar Setyadi SH MH, Senin (12/6) di Pengadilan Tipikor Yogya.


[crosslink_1]


Dijelaskan JPU, awalnya saksi Denizar Rahman Pratama selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal sewa tanah kas desa Caturtunggal seluas 5.000 m2.


Tanah tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan Area Singgah Hijau. Setelah izin pemfaatan TKD seluas 5.000 turun, ternyata pada akhir tahun 2017 PT. Deztama Putri Sentosa mengalami kesulitan finansial untuk melanjutkan proyek Area Singgah Hijau tersebut.


“Akhirnya saksi Denizar Rahman Pratama mengalihkan kepemilikan perusahaan kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa menjadi Direktur PT. Deztama Putri Sentosa,” jelasnya.


Setelah menjadi Direktur PT. Deztama Putri Sentosa, terdakwa telah merubah site plan yang sebelumnya Area Singgah Hijau menjadi Pembangunan Pondok Wisata untuk menguasai tanah kas Desa Caturtunggal seluas 16.215 m2 dari luas keseluruhan 19.860 m2.


Padahal diketahuinya izin yang diberikan ole Gubernur hanya 5.000 m2. Perbuatan itu telah melanggar Pasal 21 ayat (2) Perda DIY No. 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tana Kasultanan dan Tana Kadipate. Selain itu melanggar Pasal 59 huruf b Pergun DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tana Kas Desa.


“Terdakwa telah memasang pagar keliling tanah kas Desa Caturtunggal menggunakan pagar seng dan menambah keluasan lahan seluas 11.215 m2. Sehingga yang seharusnya 5.000 m2 menjadi luas 16.215 m2. Kemudian pada 20 Agustus 2018, terdakwa telah mengajukan dan menandatangani permohonan teknis pertanahan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman untuk keperluan Pondok Wisata,” paparnya.


Atas permohonan IPPT Usaha, Dinas Penanaman Modal da Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sleman tidak memproses lebih lanjut dikarenakan luas permohonan yang dimohonkan lebih dari 5.000 m2. Kemudian Juli 2020, terdakwa telah melakukan pembersihan lahan tanah kas Desa Caturtunggal seluas 16.215 m2.


“Setelah itu Agustus 2020, terdakwa telah membuat kavling-kavling atas tanah seluas 16.215 m2 untuk disewakan kepada penyewa (investor). Adapun Tipe Kavling yaitu Kavling B dan Kavling C, Tipe Mezzanine dan Tipe Town House,” ujarnya.


Dari hasil penyewaan kavling dan hunian, baik itu booking fee, Down Payment (DP) dan pelunasan untuk Tipe Kavling, Kavling B dan Kavling C dari investor (penyewa) sebanyak 66 kavling sebesar Rp 10.874.850.000. Kemudian Tipe Mezzanine sebesar Rp Rp 13.583.570.000. Sedangkan Tipe Town House Rp 4.757.500.000.


“Sehingga total penerimaan atau pemasukan dari para penyewa (investor) yang diterima oleh PT. Deztama Putri Sentosa adalah sebesar Rp 29.215.920.000. Dari pemasukam itu, terdakwa mengambil sebesar Rp 16.073.060.900,” tegasnya.


Sementara dari hasil Laporan Hasil Pengawasan dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat DIY pada 16 Mei 2023, negara dirugikan sekitar Rp 2.952.002.940. Adapun rinciannya, biaya sewa yang seharusnya dapat diterima oleh Kalurahan Caturtunggal seluas 11.215 m2 sebesar Rp 2.467.300.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X