Krjogja.com - YOGYA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan pihak keluarga almarhumah Harti Rejo alias Yemti dalam perkara penyerobotan tanah miliknya oleh keluarga Pakde (Sihono).
Harti Rejo alias Yemti merupakan pemilik sah tanah yang berlokasi di Pelemkecut Jalan Affandi, Sleman, dengan sertipikat SHM 14767/Caturtunggal/2015 dan luas tanah 667 M2. Tanah tersebut bersertipikat dengan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kuasa Hukum keluarga almarhumah Harti Rejo alias Yemti, Arif Affandi SH MHum menjelaskan, jual beli atas tanah tersebut yang berlokasi di Jalan Affandi antara Yemti (pembeli) dan Kartoredjo (penjual) sah secara hukum dan terjadi perpindahan hak ke Yemti pada tahun 1959 (Leter C 337 an Yemti Tejo S).
[crosslink_2]
Sekitar tahun 1975-an Yemti mengizinkan kakaknya (Pakde), almarhum Sihono, untuk pinjam sementara lahan tersebut. Namun setelah sekitar 8 tahunan peminjaman kemudian diingatkan (ditegur) tapi tidak mau mengembalikan dan kemudian ditegur berkali-kali untuk meninggalkan lahan tersebut.
Pihak keluarga almarhumah Yemti yang sah sebagai pewaris selanjutnya juga menegur dan mengingatkan keluarga almarhum Sihono untuk mengembalikan tanah milik ibunya, (Yemti). Namun teguran dan peringatan tak diindahkan oleh keluarga almarhum Sihono, dan akhirnya pihak keluarga Yemti mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri agar tanah warisannya dapat dimiliki kembali.
Namun terjadi yang aneh, justru pengadilan negeri memutuskan memenangkan pihak keluarga almarhum Sihono dan meminta sertipikat tanah milik Yemti dibatalkan. Hal yang mengejutkan itu membuat pihak keluarga Yemti naik banding ke Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Tapi keputusannya juga mengalahkan pihak keluarga Yemti.
Atas keputusan akhir di Mahkamah Agung maka keluarlah surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 1/Pbt/BPN-34/1/2023, tanggal 3 Januari 2023, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 14767/Caturtunggal, — Surat Ukur Tanggal 26-11-2015 Nomor 669/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 Atas Nama Nyonya Harti Rejo/Yemti.
Setelah keluarnya surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan DIY, perjuangan keluarga almarhumah Yemti masih terus dilanjutkan untuk mendapatkan kembali haknya.
Melalui pengacara profesional AA Affandi SH MHum dari kantor Qishi Law Office, keluarga Yemti mempercayakan untuk mengajukan gugatannya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Ada pun majelis hakim yaitu, Ketua Majelis Dedi Wisudawan Hamadi SH MKn, Anggota Anita Linda Sugiarto STP SJ MH dan Prasetyo Wibowo SH MH
Setelah melalui persidangan yang digelar, akhirnya pada Selasa (6 Juni 2023) PTUN Yogyakarta mengeluarkan putusan, yaitu
menyatakan eksepsi tergugat dan para tergugat II intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Disebutkan bahwa dalam pokok sengketa;
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya:
2. Menyatakan Batal Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 1/Pbt/BPN-34/1/2023, tanggal 3 Januari 2023, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 14767/Caturtunggal, — Surat Ukur Tanggal 26-11-2015 Nomor 669/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 Atas Nama Nyonya Harti Rejo/Yemti Tejo S. Terletak di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 129/PDT.G/2017/PN.SMN Jo. Nomor 43/PDT/2018/PT.YYK Jo. Nomor 2857 K/PDT/2018 Jo. Nomor 192 PK/PDT/2021 yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap:
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor : 1/Pbt/BPN-34/I/2023, tanggal 3 Januari 2023, tentang Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 14767/Caturtunggal, Surat Ukur Tanggal 26-11-2015 Nomor 669/Caturtunggal/2015 Luas 667 M2 Atas Nama Nyonya Harti Rejo/Yemti Tejo S. Terletak di Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 129/PDT.G/2017/PN.SMN Jo. Nomor 43/PDT/2018/PT.YYK Jo. Nomor 2857 K/PDT/2018 Jo. Nomor 192 PK/PDT/2021 yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap:
Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 384.000,(tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng.