Krjogja.com - YOGYA - Setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan apapun, permohonan baru dan perpanjangan wajib melakukan chek kesehatan dan tes psikologi. Kedua hal tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan fisik dan kejiwaan seseorang, apakah dirinya layak atau tidak mengendarai kendaraan bermotor (sepeda motor maupun mobil).
Hal tersebut sangat penting guna menjamin keamanan dan keselamatan seseorang saat berkendara di jalan umum. Karena itu, jika seseorang hendak mencari SIM, terlebih dahulu wajib melakukan chek kesehatan dan tes psikologi.
Panit 2 Regident Satlantas Polresta Yogya Polda DIY Ipda Kenshiana Putra SIKom, Sabtu (03/06/2023) menyampaikan chek kesehatan dan tes psikologi merupakan syarat utama sebelum seseorang menjalani tahapan-tahapan lain untuk mendapatkan SIM, apakah SIM C, SIM A, , dan B.
Setelah menjalani chek kesehatan dan tes psikologi, selanjutnya pemohon SIM baru harus menjalani ujian teori dan ujian praktik.
"Kedua ujian tersebut bertujuan untuk mengetahui sampai sejauhmana pengetahun dan kemampuan seseorang dalam hal tata tertib berlalu lintas sekaligus kemampuan mengendarai/mengemudi kendaraan bermotor," ujar Ipda Kenshiana.
Ipda Kenshiana menyampaikan pemohon SIM (baru dan perpanjangan) bisa melakukan chek kesehatan dan tes psikologi di Klinik Pathuk Yogya atau dokter yang mendapat rekomendasi untuk melakukan chek kesehatan dan tes psikologi.
Di tempat itulah, setiap pemohon SIM diperiksa dan dites mengenai intelegensinya. Hasil chek kesehatan dan tes psikologi sangat mempengaruhi dalam urusan permohona SIM.
"Tahapan tersebut merupakan sesuatu yang wajib dijalani oleh setiap pemohon SIM. Jika tidak melalui rahapan tersebut, tentu tidak bisa mengikuti tahapan-tahapan yang lain," jelas Ipda Kenshiana.
Dalam kesempatan sama Ipda Kenshiana menyampaikan hendaknya masyarakatb tidak perlu meminta bantuan 'jasa perantara' atau sering disebut sebagai calo, Masyarakat bisa memintai penjelasan dari petugas Satlantas Polresta Yogya yang setiap harinya bersiaga di bagian informasi dan pelayanan.
Petugas akan memandu bagaimana prosedur dan tata cara permohonan SIM, baik permohonan baru maupun perpanjangan. "Hindari minta tolong pada pihak-pihak yang tidak proporsional dalam urusan penerbitan SIM," tegas Ipda Kenshiana.
Dijelaskan, setiap pemohon SIM harus bisa menunjukkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat utama permohonan sekaligus untuk mengetahui kelayakan umur pemohon SIM.
Jika belum genap 17 tahun, yang bersangkutan belum bisa mengajukan permohonan SIM. Singkatnya, setiap pemohon SIM harus sudah memiliki KTP, sehingga dengan alasan apapun jika seseorang belum/tidak memiliki KTP tidak bisa mengajukan permohonan SIM.
Mengenai alur tata cara permohonan SIM, Ipda Kenshiana menjelaskan setelah menjalani chek kesehatan dan tes psikologi pemohon mengisi formalir yang telah disediakan petugas.
Selanjutnya pemohon antre pemotretan, sebelum menjalani ujian teori dan ujian praktik. Jika sudah dinyatakan lulus, pemohon membayar di bank yang telah disediakan, baru kemudian dilakukan cetak SIM. (Hrd)