Mafia Tanah Kas Desa di DIY Gentayangan karena Sengaja Dibiarkan

Photo Author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 05:49 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (Foto: Dokumen)
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (Foto: Dokumen)

Krjogja.com - YOGYA - Persoalan jual beli tanah kas desa di DIY secara ilegal hingga penyalahgunaan sudah terjadi sejak lama. Karena ulah para mafia ini sengaja dibiarkan dan pada akhirnya tidak hanya merugikan pemerintah daerah, desa juga warga.


"Persoalan penyalahgunaan tanah kas desa ini, bukan hal baru. Sudah lama di bahas dengan berbagai kasus di Komisi A DPRD DIY. Namun demikian, muncul terus, karena adanya pembiaran terhadap penyalahgunaannya," ungkap Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, Rabu malam (17/5/2023).


Menurut Eko, soal tanah kas desa di DIY ini sudah diatur dalam Perda Istimewa (Perdais) maupun Pergub 34/2017. Aturan itu menjadi pedoman, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tanah kas desa, baik terkait penjualan maupun peruntukan.


[crosslink_1]


Karena terjadi pembiaran terhadap pelanggaran penggunaan tanah kas desa, menurut Eko Suwanto, harus dicari siapa yang bertanggungjawab sehingga malakukan pembiaran. Selanjutkan dikaji kenapa terjadi pembiaran tersebut.


Seharusnya, tanah kas desa dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan kesejahteraan sosial dan mendukung pemerintahan desa. Namun dari kejadian yang terjadi, terdapat upaya penyimpangan terkait tujuan tersebut dan pelanggaran prosedur.


Sosialisasi Gencar


Untuk itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DIY ini berharap kedepan tidak lagi terjadi praktik mafia tanah kas desa, yakni dengan melakukan sosialisasi gencar kepada semua pihak, termasuk institusi terkait dan masyarakat.


"Intensifkan sosialisasi. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) harus kerjasa sama dengan semua pihak terkait, termasuk dengan dengan Pemkab dan Pemkot se-DIY," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.


Sehingga setiap perangkat mendapat bantuan informasi. Sedangkan masyarakat mengetahui dalam hal pemanfaatan tanah kas desa dan mengetahui pula bagaimana cara mengurus pemanfaatan tanah kas desa dengan benar," ungkap Eko Suwanto.


Setidak-tidaknya setiap perangkat harus diberikan bantuan. Masyarakat tahu, untuk memanfaatkan kas desa harus melakukan apa saja.


Aspek lain yang perlu dilihat bahwa dari aspek administrasi, menjadi salah satu klausul harus ada ijin kasultanan dan kadipaten jika tanah kas desa merupakan Sultan Ground maupun Paku Alam Ground.


"DPTR harus jujur, data dari masing-masing kabupaten kota. Apakah tanah kas desa berasal dari mana. Ada yang asal usulnya dari kasultanan. Atau berasal dari membeli. Jika asal usul dari membeli sendiri, maka tidak masuk dalam ketentuan tersebut," ujar Eko.


Komisi A berharap agar Perdais dan Pergub terkait tanah kas ini ditegakkan secara benar. Kalau dilapangan ditemukan pelanggaran, komisi A memberi dukungan penuh untuk dilakukan penegakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X