Selain itu dalam prosesnya harus mendapatkan dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Tidak hanya DPTR saja, tetapi juga dukungan ari Dinas Perijinan. Jika ada persoalan terkait tanah kas desa, maka institusi perijinan tidak mengeluarkan persetujuan. (Jon)