• Jumat, 22 September 2023

GKR Hemas Kembali Mendaftar Sebagai Anggota DPD RI

- Senin, 8 Mei 2023 | 17:37 WIB
GKR Hemas (kiri) menerima berita acara pendaftaran dari Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. (Foto: Devid Permana)
GKR Hemas (kiri) menerima berita acara pendaftaran dari Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan. (Foto: Devid Permana)


YOGYA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekaligus Permaisuri Kraton Yogyakarta, GKR Hemas kembali mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI untuk periode 2024-2029. Ketika mendaftar ke KPU DIY, Senin (08/05/2023), GKR Hemas didampingi oleh tim pendukungnya yaitu Gatot Saptadi, Faraz Umaya, dan Syahbenol Hasibuan. 




Menurut Hemas, pencalonan kembali dirinya sebagai Anggota DPD RI ini untuk memenuhi desakan dari sebagian besar masyarakat bawah di Yogyakarta, yang selalu ditemuinya semasa kegiatan reses. Pengalamannya selama di DPD RI dan juga sebagai politisi perempuan memang menuntut dia untuk selalu turun ke bawah. 




Selama 4 tahun terakhir, lebih dari 150 kalurahan di DIY yang didatanginya secara langsung untuk bertemu lurah dan masyarakat. Banyak masukan yang dia terima, termasuk permohonan agar kembali menjadi wakil rakyat dan wakil daerah. Desakan ini sudah muncul sejak 2 tahun terakhir. 




"Semua persyaratan mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 sudah diterima dan diperiksa oleh Komisioner KPU DIY dan tidak ada masalah, Alhamdulillah. Saya akan maju lagi sebagai Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024," kata Hemas kepada wartawan usai pendaftaran.




Hemas menyampaikan bahwa banyak Undang-Undang (UU) yang telah berhasil diselesaikan dalam menjalankan tugasnya di Jakarta, termasuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dia juga selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DIY agar berbagai UU dan regulasi di tingkat pusat tidak sampai merugikan rakyat Yogyakarta.




"Dengan melihat secara langsung keadaan masyarakat di sudut-sudut dan seluruh penjuru Daerah Istimewa Yogyakarta, tugas saya masih banyak yang harus saya perjuangan sebagai Anggota DPD RI untuk kemajuan dan kesejahteraan masyaratat DIY," ujarnya.




Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD DIY dan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI berlangsung 1-14 Mei 2023. "Calon atas nama GKR Hemas, persyaratan pendaftaran pencalonannya sudah memenuhi syarat. Terkait lolos tidaknya untuk semua calon baik itu partai politik maupun DPD, kami harus melakukan verifikasi administrasi yang akan kami lakukan mulai tanggal 15 Mei 2023," katanya. (Dev)



 

Editor: Ivan Aditya

Tags

Terkini

Butuh Rp102 Miliar Tangani Miskin Ektrim DIY

Jumat, 22 September 2023 | 13:52 WIB

Dunia Perhotelan Berpeluang Serap Tenaga Kerja

Kamis, 21 September 2023 | 20:45 WIB

Budaya Literasi Butuh Komitmen Bersama

Kamis, 21 September 2023 | 17:54 WIB

Total 150 Motor Menumpuk di Polresta Yogya, Punya Siapa?

Kamis, 21 September 2023 | 17:15 WIB

Sertipikat Elektronik Cara Meningkatkan Kemananan

Rabu, 20 September 2023 | 15:56 WIB

BMKG DIY Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan

Rabu, 20 September 2023 | 15:45 WIB
X