Krjogja.com - YOGYA - Komentar Andi Pangerang Hasanuddin di media sosial, salah satu peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dinilai mendiskreditkan Muhammadiyah, menuai berbagai kecaman. Forum Keluarga Alumni Ikatan Majasiswa Muhammadiyah (FOKAL IMM) DIY pun melayangkan kecaman keras atas tindakan yang dilakukan Andi tersebut.
Mohammad Saleh Tjan, Ketua FOKAL IMM DIY mengatakan pihaknya mengecam keras tindakan provokatif Andi Pangerang Hasanuddin (APH) di media sosial yang memecah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Hal tersebut dirasa tak pantas dilakukan oleh seorang peneliti BRIN yang juga ASN.
"Tindakan yang dilakuakn oleh APH merupakan sikap dan tindakan yang dilakukan dengan sadar dan tergolong tindakan pidana melanggar UU ITE dan KUHP yaitu menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) dan pasal 24 ayat (2) UU ITE serta KUHP pasal 369. Untuk itu kami mendesak POLRI agar mengusut tindak pidana yang dilakukan oleh APH atas pelanggaran UU ITE dan KUHP," ungkapnya, Selasa (25/4/2023).
[crosslink_1]
BRIN sebagai lembaga terdepan bidang riset menurut Saleh harus mengedepankan prinsip dan sikap keilmuan yang ilmiah dan objektif bukan memelihara orang yang tuna etika, tuna moral dan dungu dengan mengancam membunuh karena perbedaan di panggung kuasa. Untuk itu FOKAL IMM mendesak agar Ketua BRIN dan Mentri PAN RB untuk menindak tegas APH sebagai peneliti BRIN dan ASN yang berbicara tanpa ilmu serta tindakan premanisme dan provokatif mengamcam pembunuhan dengan memberhentikan APH dari ASN dan peneliti BRIN.
"Kami juga mengajak kepada semua elemen bangsa terutama para elit bangsa untuk bersam-sama menyusun batu bata peradaban demokrasi baru Indonesia yang lebih bermartabat di 2024 untuk kemajuan demokrasi Indonesia," pungkasnya.(*)