Pembaruan KUHP, Kemajuan atau Degradasi dalam Demokrasi

Photo Author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 10:30 WIB
Para narasumber diskusi publik Forum BEM se-DIY. (Foto: Istimewa)
Para narasumber diskusi publik Forum BEM se-DIY. (Foto: Istimewa)

Krjogja.com - YOGYA - Kitab Undang-Undang atau Legal Code merupakan pernyataan hukum secara tertulis yang dirumuskan secara sistematis dan komprehensif. Di negara-negara yang menganut sistem hukum common law, kitab undang-undang merupakan suatu pengecualian daripada suatu hukum, karena sebagian besar hukum di negara common law didasarkan pada yurisprudensi.


Dalam upaya tetap mengawal UU RKUHP, Forum BEM Se DIY mengadakan diskusi publik bertema “Menilik pembaruan KUHP sebagai kemajuan atau degradasi dalam demokrasi?" di Hotel Merbabu. Narasumber dari berbagai elemen ada yang dari akademisi, yaitu Muhammad Shaleh S.H M.H, dosen Universitas Islam Indonesia, Susanto Budi Raharjo S.H., M.H (DPRD), pejabat Kemenkumham DIY dan Abdullah Ariansyah (Koordinator Umum) Forum BEM Se DIY, beberapa waktu lalu.


M Rony Samsuri, ketua panitia, menyampaikan diskusi ini adalah serangkaian pejuangan kawan-kawan FDB untuk tetap mengawal UU KUHP yang bermasalah.


[crosslink_1]


Koordinator Bidang Kajian Strategis Forum BEM se DIY, Andi Redani juga menyampaikan, di negara yang menganut demokrasi harus ada keseimbangan antara nomokrasi dan demokrasi agar menghindari kekuasaan yang otoritarianisme. Sehingga kebijakan penguasa tidak boleh terlalu mengikisi kedaulatan rakyat untuk meminimalisir kekacauan negara. Karena itu pembentukan undang-undang yang kurang melibatkan partisipasi publik sangat potensial menimbulkan kontroversial di masyarakat sehingga stabilitas dan resiko politik tidak dapat diprediksi.


Abdullah Ariansyah, Koordinator Umum Forum BEM Se DIY dan juga selaku narasumber mengatakan bahwasannya Forum BEM DIY menolak lupa dan terus akan mengingat dan juga akan terus memperjuangkan pasal-pasal kontroversial RKUHP sampai UU RKUHP ini bisa di gugat ke Mahkamah Konstitusi secara legal. (Fie)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

X