YOGYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Keputusan tersebut muncul atas gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan KPU.
Situasi ini mengundang beragam reaksi dari banyak pihak. Salah satunya Komisi A DPRD DIY yang mendukung KPU untuk melakukan banding atas keputusan PN Jakpus tersebut.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, mengatakan pihaknya melihat dari perspektif daerah, bahwa setelah KPU RI menetapkan 24 partai peserta politik baik nasional maupun Aceh, di daerah penyelenggara pemilu baik DKPP, Bawaslu dan KPU siap menyelenggarakan pemilu.
[crosslink_1]
"OPD juga sudah bekerjasama dengan penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi pemilu. Dari sarana prasarana, Pemda juga memberikan dukungan. KPU juga telah membentuk PPK dan PPS, pencocokan dan penelitian calon pemilih juga sudah bekerja dari rumah ke rumah, Kantor kecamatan sudah disiapkan dengan baik sehingga PPK sudah dapat ruangan, PPS juga melekat di kantor kelurahan, sudah berjalan dengan baik, meski beberapa hal harus dimaksimalkan seperti pembaharuan data pemilih," ungkap Eko pada wartawan, Jumat (3/3/2023).
Eko menyebut APBD DIY sudah dialokasikan untuk mendukung program sosialisasi dan pendidikan politik pada 2023 ini. Kabupaten/kota di DIY juga sudah menganggarkan dan telah berjalan saat ini, dengan kata lain menurut Eko, DIY siap secara penganggaran untuk pemilu.
"Komisi A memandang penting memberi dukungan pada penyelenggara pemilu untuk tetap menyelenggarakan pemilu pada tahun 2024 nanti. Kita mendukung pemilu tetap 2024 nanti. KPU sudah mengambil langkah atas putusan PN Jakarta Pusat, kami mendukung langkah banding atas putusan dari PN Jakarta Pusat," sambung politisi PDI Perjuangan ini.
Eko yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta menilai, penundaan pemilu merupakan ketidaktaatan konstitusi yang tidak boleh dilakukan. Komisi A mengajak masyarakat untuk mendukung pemilu tetap dilaksanakan pada 2024 nanti.
"Kami ajak masyarakat bersama mendukung pemilu agar dilaksanakan tetap pada 2024. Kami dukung KPU untuk banding. Kami percaya bahwa presiden pun taat konstitusi bahwa masa jabatan presiden adalah dua kali. Dari kesiapan pemda dan penyelenggara pemilu di DIY, siap menyelenggarakan pemilu meski masih harus ada yang diperbaiki. Ini soal ketaatan pada konstitusi," pungkas Eko. (Fxh)