Krjogja.com - YOGYA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri berencana membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan, yakni C, C1 dan C2. Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitandan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam aturan tersebut, SIM C dibagi tiga golongan berdasar kubikisasi mesin, yakni SIM C (untuk sepeda motor hingga 250 cc), SIM C1 (sepeda motor di atas 250 cc hingga 500 cc) dan SIM C2 (sepeda motor di atas 500 cc).
Meski hingga saat ini rencana tersebut belum direalisasi, petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggolongan SIM C tersebut. Tujuannya, agar pada saat aturan itu hanti 'dieksekusi, masyarakat tidak kaget. Diharapkan mulai sekarang masyarakat sudah mempersiapkan diri jika nantinya aturan tersebut benar-benar dilaksanakan, dengan segala konsekuensinya.
"Kita sudah siap menerapkan aturan tersebut, tinggal menunggu 'peluit' dari Korlantas Mabes Polri untuk pelaksanaannya," tandas Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Polda DIY AKP Maryanto SH MM melalui Kasubnit 2 Regident Satlantas Polresta Yogyakarta Ipda Kenshiana Putra SIKom, Rabu (15/02/2023).
Mengenai penggunaan SIM C1, Kenshiana Putra menjelaskan legalitas SIM C1 untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik. Dengan demikian, seseorang yang mengendarai sepeda motor bersilinder 250 cc hingga 500 cc wajib memiliki SIM C1, tidak bisa menggunakan SIM C.
"Sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri, persiapan untuk penggolongan SIM C dilakukan mulai awal tahun 2023," jelas Kenshiana Putra.
Saat ini, Satlantas Polresta Yogyakarta telah menyiapkan sarana dan prasarana untuk ujian praktik, yakni sepeda motor dengan berbagai spesifikasi silinder yang dibutuhkan. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dalam hal kepemilikan SIM sesuai dengan jenis silinder sepeda motornya. Termasuk dalam hal ini, pemilik motor gede (moge) yang nersiliner di atas 500 cc nantinya wajib memiliki SIM C2.
Dalam kesempatan sama, Kenshiana Putra menyampaikan jenis kendaraan bermotor roda tiga yang penggunaannya disahkan sesuai peraturan lalu lintas, penggunaan SIM juga sesuai dengan spesifikasi silindernya. Demikian pula, perihal SIM D bagi penyandang disabilitas, SIM D diperuntukkan bagi disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus yang setara dengan golongan SIM C.
Sedangkan SIM D1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. "Peneribitas SIM sesuai dengan spesifikasinya bertujuan untuk menciptakan keamanan dan kenyataan masyarakat ketika berkendara di jalan raya," tandas Kenshiana Putra.
Mengenai prosedur penerbitan SIM C, Kenshiana Putra menjelaskan dilakukan secara bertahap. Jika seseorang sudah memiliki SM C selama satu tahun, baru bisa meningkatkan ke SIM C1. Demikian pula apabila seseorang berniat memiliki SIM C2, terlebih dahulu harus sudah memiliki SIM C1 dalam kurun waktu satu tahun. Hal tersebut diterapkan agar tidak terjadi kondisi 'katak loncat' perihal kepemilikan SIM, semua harus melalui proses dan tahapan.
"Tidak bisa seseorang serta merta memiliki SIM C2 tanpa terlebih dahulu memiliki SIM C dan SIM C1," tandas Kenshiana Putra,
Kenshiana Putra menjelaskan, prosedur penerbitan SIM dilakukan dengan syarat-syarat tertentu. Seseorang bisa mengajukan perbitan SIM apabila sudah berusia minimal 17 tahun (dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk/KTP), lulus cek kesehatan, dan lulus tes psikologi. Bagi pemohon SIM baru, wajib menjalani ujian teori dan ujian praktik di Satpas Pathuk Yogyakarta.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM, pemohon tidak perlu menjalani ujian teori dan Praktik. "Khusus bagi SIM yang masa berlakunya sudah kadaluwarsa tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan harus mengajukan permohonan baru," ujar Ipda Kenshiana Putra..
Tujuan cek kesehatan tidak lain untuk mengetahui sejauhmana kondisi kesehatan pemohon SIM, apakah secara medis memenuhi syarat atau tidak. Demikian pula, tes psikologi bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan seseorang yang berniat mengajukan permohonan maupun perpanjangan SIM. Pihak kepolisian perlu mengetahui kedua hal tersebut, untuk memastikan seseorang layak atau tidak memiliki SIM.
Selain itu, pihak kepolisian tidak membernarkan praktik percaloan dalam urusan penerbitan SIM. Semua pemohon wajib mnenjalni prosedur yang telah ditentukan. Tidak ada istilah 'nembak' dalam urusan penerbitan SIM. "Jika ada oknum petugas yang 'bermain mata' dengan pemohon SIM, kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi," jelas Kenshiana Putra.