Di samping itu, terdapat indikasi kegagalan implementasi peraturan daerah turunan PP 109/2012 yang disusun tanpa analisis kebutuhan masyarakat lokal, serta masih lemahnya sosialisasi dan pengawasan terhadap publik.
“Revisi bukan solusi. Yang dibutuhkan sekarang adalah sosialisasi dan penegakannya. Pemerintah harus serius dalam merumuskan kebijakan yang tepat, tidak hanya copy-paste. Alih-alih merevisi PP 109/2012, pemerintah perlu memperkuat penegakan dan pengawasan. Optimalisasi PP 109/2012 perlu dikawal secara partifipatif dan inklusif sehingga tidak ada satu isu pun yang tertinggal, termasuk isu kesejahteraan sosial dan ekonomi. (Fxh)