Krjogja.com - YOGYA - Sebuah unggahan WA stories menjadi perhatian bagi yang melihatnya. "Dapat surat cinta dari polisi, hati-hati luur di perempatan Ketandan, jangan sampai menginjak marka jalan."
Pelanggaran tersebut ternyata tertangkap kamera tilang elektronik (e-Tilang) polisi yang berada di belakangnya. Pengunggah saat melewati jalan tersebut, tidak ada bayangan akan terpotret kamera polisi. Karena jalan tergolong sepi.
Akibat pelanggaran tersebut, beberapa hari kemudian, tanggal 23 Desember 2022, mendapat surat tilang dari Polisi. Surat tilang tersebut diunggah melalui WA stories untuk memberi peringkatan kepada para sahabatnya untuk berhati-hati. Sehingga jangan mengalami kejadian serupa. Surat tilang disebut surat cinta karena berfungsi mengingatkan dirinya untuk berlaku tertib.
KRJogja.com menghubungi pemilik akun WA Stories tersebut, Ny Titien Sayekti Lestari membenarkan pesan tersebut. "Iya, bikin status WA saya, juga diniatkan untuk sebar peringatan biar tidak menyepelekan seruan tilang elektronik terutama pelanggaran marka jalan yang sering diabaikan pengendara," ujarnya, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:
Tak Lagi Punya Kekancingan, Bangunan di Jalan Perwakilan Mulai Dikosongkan
Sultan HB X Lantik Menantu Jadi Kabiro Tapem, Beri Pesan Tanggap Ing Sasmita
Dikemukakan, surat tilang dikirim langsung ke alamat yang tertera di STNK. Kemudian dimintai konfirmasi siapa yang mengemudi sewaktu melanggar marka itu.
E-tilang ternyata efektif untuk menjaring pengemudi yang tidak tertib berlalu-lintas. Ia mencontohnya, putrinya yang sudah kena 3 kali tilang karena melanggar marka jalan di waktu yang berbeda, sehingga harus membayar denda tiga kali.
Dirinya setuju dengan penerapan e-Tilang, karena mendorong pengemudi lebih tertib, dan tidak mengabaikan ketentuan berlalulintas ketikan jalan sepi.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengungkapkan, melalui peralatan e-Tilang, selama 3 bulan terakhir, yakni Oktober-Desember 2022, Polda DIY telah melakukan capture sebanyak 199,378 kali, diempat lokasi. Diantaranya, Ketandan 32.306 kali, S3 Maguyo 36.117 kali, S4 Ngabean 92.377 kali dan Kulonprogo 38.578 kali. Dari jumlah itu, teridentifikasi melakukan pelanggaran 5.076 kali.
Lebih lengkap terkait pelaksanaan e-Tilang dan pelanggaran :
1. Total hasil capture selama 3 bulan (okt s.d des) sebanyak 199,378 dengan rincian :
Bulan Oktober sebanyak 68,685 kali
Bulan Noovember sebanyak 66.536 kali
Bulan Desember sebanyak 64.157 kali
2. Total hasil Capture menurut lokasi sebanyak 199.378
- Lokasi Ketandan : 32.306 kali
- Lokasai S3 Maguwo : 36.117 kali,023,0
- Lokasi S4 Ngabean : 92.377 kali
- Lokasi Kulonprogo0 : 38.578 kali