Aduan Pencatutan Nama Keanggotaan Parpol Rresmi Ditutup

Photo Author
- Sabtu, 10 September 2022 | 19:11 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Aduan terkait pencatutan nama keanggotaan partai politik (parpol) yang dibuka Bawaslu Kota Yogya resmi ditutup Kamis (08/09/2022) pukul 23.59 WIB. Kendati demikian, setiap laporan yang masuk setelahnya tetap akan ditindaklanjuti.

Warga dapat mengecek keanggotaan partai politik melalui laman infopemilu KPU. Selanjutnya memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengetahui apakah identitasnya tercatat sebagai anggota partai politik tertentu atau tidak.

”Yang pasti kelompok warga dari TNI, kepolisian, dan ASN dilarang menjadi anggota partai politik,” tandas Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Yogya Noor Harsya Aryo Samudro.

Diakuinya, aduan atau laporan pencatutan nama warga sebagai anggota parpol ditutup pada hari Kamis (8/9) pukul 23.59 WIB. ”Akan tetapi, jika pada hari berikutnya masih ada laporan atau aduan yang masuk, kami akan berupaya semaksimal mungkin menindaklanjutinya,” katanya.

Selama aduan dibuka dalam kurun waktu dua pekan lalu pihaknya menerima empat laporan pencatutan nama atau identitas warga sebagai anggota partai politik untuk keperluan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Menurutnya, seluruh laporan tersebut kemudian diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogya untuk ditindaklanjuti dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang sekarang sedang berlangsung.

Bawaslu Kota Yogya juga merekomendasikan agar KPU Kota Yogya dalam melakukan cross check terhadap keempat nama tersebut di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terutama untuk menyatakan ada atau tidaknya keterpenuhan syarat sebagai anggota parpol.

Harsya menjelaskan, keempat nama tersebut dicatut oleh empat partai politik yang berbeda-beda. Seluruh warga yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mendaftar atau terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu.

”Latar belakang keempat warga yang melapor ini berbeda-beda, ada karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan jurnalis,” jelasnya.

Keempat parpol yang mencatut nama warga tersebut juga berasal dari partai politik lama serta partai politik baru. Pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik merupakan pelanggaran administrasi.

Bentuk sanksinya juga bersifat administratif, salah satunya menyatakan nama anggota parpol tidak memenuhi syarat. Sebelum pendaftaran parpol dibuka, Harsya menyebut bahwa Bawaslu Kota Yogya sudah melayangkan surat kepada seluruh partai politik untuk mengikuti pendaftaran secara baik, termasuk memastikan keanggotaan parpol adalah benar. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X