Banyak UMKM di DIY Belum Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Photo Author
- Rabu, 7 September 2022 | 14:11 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Setidaknya 60 persen jumlah angkatan kerja baik sektor formal maupun sektor informal, terutama UMKM di DIY masih belum tercover atau terlindungi layanan jaminan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mencatat jumlah pesertanya masih minim yang belum mencapai 40 persen atau sekitar 57 ribu peserta dari jumlah angkatan kerja yang ada di Yogyakarta saat ini.

Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Sofia Nur Hidayati mengatakan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 57 ribu peserta di Yogyakarta. Jumlah tersebut memang masih cukup jauh dari jumlah angkatan kerja yang ada di wilayah Yogyakarta sehingga perlu ditingkatkan lagi karena memang kemanfaatannya cukup banyak.

"Memang masih banyak yang belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, paling banyak di sektor informal mereka memberikan perlindungan kepada diri sendiri maupun tenaga kerjanya. Perlindungan tenaga kerja terhadap pemilik usaha itu sama pentingnya dengan perlindungan tenaga kerja baik di sektor formal maupun informal," ujarnya di Yogyakarta, Rabu (07/09/2022).

Sofia mengungkapkan tenaga kerja yang paling banyak belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah dari sektor informal. Untuk itu, pihaknya sangat berharap agar pengusaha sektor informal mendaftarkan diri paling tidak melindungi dirinya sendiri. Sebab pelaku usaha informal tersebut kadang belum memiliki karyawan.

"Pelaku usaha informal kebanyakan banyak yang bekerja sendiri, padahal sangat penting juga melindungi dirinya. Kalau bukan kita siapa lagi yang memikirkan bahwa kita bekerja melakukan kegiatan ekonomi sudah terproteksi," tandasnya.

Menurut Sofia, rendahnya jumlah peserta atau anggota BPJS Ketenagakerjaan tersebut karena banyak perusahaan yang kurang patuh dan minimnya pemahaman akan perlindungan ketenagakerjaan sebagai suatu kebutuhan. mengingat banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini kedepannya.

"Mohon maaf kesadaran teman-teman akan asuransi perlindungan ketenagakerjaan masih rendah dan dirasa memberatkan. Kita tidak akan pernah tau resiko yang akan terjadi nantinya, resiko itu tidak pernah memilih dan bisa menghadang kita siapa saja. Jadi silahkan teman-teman di sektor informal termasuk UMKM segera lindungi diri sendiri dan memproteksi diri dengan premi hanya Rp16.800 per orang per bulan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sofia menambahkan bagi sektor informal sendiri sama dengan sektor formal yang menganggap iuran menjadi permasalahan tanggungan untuk seterusnya. Sebagai informasi, jika peserta yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran maka otomatis akan dinonaktifkan sehingga tidak ada piutang. Jika melakukan pembayaran maka akan aktif kembali jadi sebenarnya sangat mudah dan meringankan UMKM.

"Yang perlu dipahami adalah tidak ada penjaminan atau tidak ada beban piutang iuran. Kecuali jaminan hari tua berupa jaminan kecelakaan kerja atau jaminan kematian, maka bisa dicairkan atau dirasakan manfaatnya" pungkasnya. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X