KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) terhitung mulai Senin (13/06/2022) hingga Minggu (26/06/2022) secara serentak menggelar Operasi Patuh 2022 di wilayah Indonesia. Tujuannya, untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes) karena masih adanya ancaman pandemi Covid-19.
OPerasi bertema 'Ketertiban Menyelamatkan Anak Bangsa' menitikberatakan pada tindakan preventif-preemtif. Adapun sasaran operasi, yakni segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang menyebabkan permasalahan di bidang lalu lintas.
Diantaranya, tidak menggunakan helm pengaman, melawan arus, knalpot blombongan, penggunaan lampu sirine/sreibo pada kendaraan yang bukan peruntukannya, menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan tidak menggunakan sabuk pengamanan saat mengemudikan kendaraan roda empat.
"Semua pelanggaran tersebut tentu akan mendapatkan prioritas penanganan tersendiri dari petugas kepolisian yang melaksanakan operasi," ujar Kapolda DIY Irjen Pol Drs Asep Suhendar MSi, saat memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2022 di halaman Mapolda DIY, Senin (13/06/2022).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi SIK MSi, menekankan perlunya masyarakat menaati peraturan lalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Progo 2022 mengutakanan pendekatan humanis edukatif.
"Kegiatan Operasi Patuh Prpgo dilaksanakan dalam rangka mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Hal ini harus dilaksanakan untuk mencegah adanya pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan laka lantas yang berakibat fatal." tutur Iwan Saktiadi.
Karenanya, Iwan Saktiadi menekankan agar anggota yang bertugas memahami sasaran operasi dan mengutamakan edukasi pada masyarakat secara preventif dan preemtif. Operasi Patuh merupakan operasi kepolisian terpusat yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian di Indonesia.
Polda DIY menurunkan 980 personel, tersebar di Polresta Yogya, Polres Bantul, Polres Sleman, Polres Gunungkidul, dan Polres Kulonprogo. Adapun sasaran pelanggaran dalam kegiatan Operasi Patuh Progo 2022 adalah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan berakibat fatalitas diantaranya aktivitas yang mengurangi konsentrasi berkendara seperti menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi dalam pengaruh minuman keras (miras), pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, dan pengendara dan penumpang tanpa sabuk pengaman (mobil) atau tanpa helm SNI (motor).
Iwan Saktiadi menekankan agar penindakan pelanggaran tersebut dilakukan secara humanis dan menggunakan mekanisme ETLE."Utamakan pendekatan humanis didahului sosialisasi secara edukasi dan imbauan humanis sehingga masyarakat terdidik dan tergerak untuk tertib berlalulintas. Apabila diketemukan pelanggaran lalu lintas, maka penegakan hukumnya melalui mekanisme ETLE," tambahnya.
Iwan Saktiadi berharap agar anggota Polri dan masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Demikian pula, masyarakat diminta mengutamakan keselamatan di jalan dan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Mengenai penerapan sanksi kepada pelaku pelanggaran lalu lintas, Iwan Saktiadi kembali menandaskan mekanisme ETLE menjadi prioritas utama, sedangkan tilang konvensional mempertimbangkan situasi dan kondisi. Pihaknya berharap, meski mekanisme tilang konvensional tidak dikedepankan diimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Pasalnya ketertiban berlalu lintas menjadi salah satu kunci berkurangkanya angka laka lantas.
Satu hal yang mencuat dan cukup menjadi perbindangan masyarakat seiring pelaksanaan Operasi Patuh 2022 adalah perihal imbauan Kakorlantas Irjen Pol Firman Syantabudi agar masyarakat tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. Pertimbangan utamanya demi keselamatan pengendara sepeda motor, apabila secara kebetulan mengalami kecelakaan di jalan raya, benturan yang terjadi akibat kontak langsung kaki dengan aspal, bisa berakibat fatal.
Karena itu, Firman Syantabudi mengimbau masyarakat menggunakan sepatu pada saat mengendarai sepeda motor demi keamanan dan keselamatan. Karena merupakan satu kebijakan yang sifatnya masih 'baru' tentu menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Pemahaman dan apresiasi terhadap kebijakan itu tidak lepas dari latar belakang dan kepentingan pemikiran. Tetapi yang jelas, pihak kepolisian berusaha melindungi masyarakat dari hal-hal yang tidak diinginkan. Benturan kaki yang hanya menggunakan sandal jepit dengan aspal akan berakibat fatal, salah satunya kemungkinan besar bisa keluarnya darah lantaran goresan aspal pada kulit kaki.