Jabatan Haryadi dan Heroe Berakhir, Kandidat Penjabat Walikota di Tangan Gubernur DIY

Photo Author
- Rabu, 11 Mei 2022 | 09:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Yogya, Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi, akan berakhir pada 22 Mei 2022 mendatang. Sosok atau kandidat yang akan mengemban amanah sebagai penjabat (Pj) walikota pun berada di tangan Gubernur DIY.

Prosesi pengajuan Pj walikota sudah dilakukan DPRD Kota Yogya pada Maret lalu dengan menggelar sidang paripurna pengumuman masa akhir jabatan kepala daerah. Hasil paripurna tersebut menjadi dasar untuk pengajuan usulan oleh Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Paripurna sengaja kami gelar Maret supaya tidak mepet. Jadi waktu itu DIY memiliki persiapan selama dua bulan untuk mengusulkan ke Kemendagri," tandas Ketua DPRD Kota Yogya Danang Rudiyatmoko, Selasa (10/5/2022).

Haryadi-Heroe ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Yogya pada 17 April 2017 lalu oleh KPU Kota Yogya. Selanjutnya resmi dilantik sebagai kepala daerah pada 22 Mei 2017 dengan masa jabatan selama lima tahun.

Danang mengaku, pihaknya saat ini tinggal menunggu informasi dari Gubernur DIY terkait Pj walikota yang akan menjabat. Sesuai ketentuan, Gubernur berhak mengajukan tiga kandidat Pj walikota ke Kemendagri. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan salah satu dari usulan Gubernur untuk menjadi Pj walikota. "Kemungkinan usulan kandidatnya sudah disampaikan ke Kemendagri, karena dari komunikasi kami dengan DIY waktu itu supaya tidak mepet waktunya," imbuhnya.

Sebelumnya muncul beberapa wacana pengisian Pj walikota. Di antaranya diisi oleh kepala daerah yang tidak memiliki kepentingan untuk dicalonkan kembali, atau diambil pejabat di Kemendagri maupun di tingkat provinsi dan daerah. Hal ini karena kepala daerah di Indonesia yang habis masa berlakunya sebelum Pilkada 2024 cukup banyak. Akan tetapi setelah dilakukan kajian dari aspek regulasi serta ketersediaan pejabat yang ada, Pj walikota diambilkan dari pejabat di provinsi atau daerah.

Kandidat Pj kepala daerah tersebut setidaknya memiliki jabatan eselon IIA. Hal itu setingkat kepala dinas, asisten sekretariat daerah atau bahkan sekretaris daerah di tingkat Pemda DIY atau Kota Yogya.

"Selain Kota Yogya, kepala daerah di Kabupaten Kulonprogo juga akan habis masa jabatannya pada 22 Mei 2022. Sehingga paling tidak ada enam pejabat yang diusulkan ke Kemendagri," tandas Danang.

Keputusan Mendagri dalam menentukan Pj walikota seharusnya ditetapkan paling lambat sepekan sebelum masa jabatan kepala daerah selesai. Pasalnya, harus ada persiapan yang dilakukan menyangkut teknis serah terima jabatan (sertijab). Salah satunya ialah pembuatan seragam seperti pakaian dinas harian, pakaian dinas upacara, pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi dan pakaian sipil lengkap. Terutama pakaian dinas upacara berupa kemeja warna putih dengan kancing warna emas serta celana panjang warna putih, untuk kepentingan sertijab.

Pelaksanaan sertijab rencananya akan tetap digelar 22 Mei 2022 meski merupakan hari Minggu agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah. Sehari setelahnya atau pada Senin (23/5), DPRD Kota Yogya akan mengagendakan sidang paripurna untuk pengenalan penjabat walikota sekaligus syawalan bersama. (Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X