YOGYA KRJOGJA.com - Dua dari tiga pelaku penganiayaan berat dengan membakar korban Dimas Toti Putra (21) seorang mahasiswa warga Brontokusuman Mergangsan Yogyakarta hingga luka bakar 80 persen berhasil ditangkap. Tersangka I JRI (21) warga Jalan Imogiri Barat KM 7,5 Ds. Gatak Bangunharjo, Bantul dan Tersangka II ALH (21) warga Rotowijayan Kraton Yogya dihadirkan dalam Jumpa Pers pengungkapan kasus penganiayaan/pembakaran, Selasa (26/4) siang di Ruang Sat Reskrim Polresta Yogya.
"Penangkapan 2 tersangka setelah sebulan polisi bekerja dan melakukan kerjasama dan koordinasi antara Polda DIY - Polda Lampung,. Sedang satu lagi Tersangka MZH (21) warga Way Kanan, Lampung atau domisili di Jalan Kaliurang KM 5,5 Sleman belum tertangkap/DPO. Pihak keluarga sudah konfirmasi akan mengantar," ungkap Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Didampingi Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, dan Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto disebutkan kejadian Rabu, 23 Maret 2022 jam 22.00 WIB di rumah korban, Lowanu MG III/1336D, Brontokusuman, Mergangsan Kota Yogyakarta.
"Korban berada di kamar lantai dua di rumahnya saat itu bersama Saksi Febrian Rendra K. Kemudian datang para tersangka JRI dan ANH serta MZH (belum tertangkap). berboncengan tiga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy AB 6618 XJ," ungkap AD.
Ketiganya masuk ke kamar korban, lalu tersangka JRI menanyakan dan meminta knalpot R9 yang ada di rumah korban.
"Tersangka JRI dan korban beradu mulut, JRI emosi dan langsung memukul dengan kepalan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai muka atau wajah korban sebelah kiri sehingga korban terjatuh ke lantai," papar Ade.