Penataan Infrastruktur Wujudkan Estetika Yogya

Photo Author
- Selasa, 19 April 2022 | 15:30 WIB
Kawasan pedesterian Jalan Sudirman (Istimewa)
Kawasan pedesterian Jalan Sudirman (Istimewa)

YOGYA, KRJOGJA.com - Dalam beberapa tahun terakhir Kota Yogya gencar melakukan penataan infrastruktur. Terutama revitalisasi sejumlah trotoar agar layak sebagai jalur pedestrian. Termasuk di dalamnya membuat sistem ducting untuk membenamkan kabel yang melintang di atas ke dalam tanah. Penataan infrastruktur tersebut di samping memberikan akses bagi publik juga untuk mewujudkan estetika Yogya.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Yogyakarta Endro Sulaksono, menjelaskan kawasan Tugu Pal Putih saat ini mampu menjadi percontohan hasil penataan infrastruktur. "Sepanjang radius seratus meter dari segala penjuru arah, sudah tidak ada lagi kabel melintang di atas kawasan Tugu. Ini perlu ditindaklanjuti di kawasan lain," urainya.

Oleh karena itu dirinya berharap ada masterplan penataan infrastruktur di Kota Yogya. Terutama rencana pemindahan kabel fiber optik melintang ke dalam tanah melalui sistem ducting, baik kabel jaringan listrik maupun telekomunikasi.

Endro mengaku, masterplan itu juga bisa disesuaikan dengan masterplan kawasan berbasis budaya. Hal ini karena dalam Undang-undang Keistimewaan (UUK), budaya dan tata kota menjadi hal yang tidak terpisahkan dalam menjaga keistimewaan.

"Kalau sudah ada masterplannya maka akan memudahkan pemerintah dalam dukungan anggaran serta kawasan mana yang harus menjadi prioritas. Sehingga ada target, kapan Kota Yogya ini bisa terbebas dari kabel melintang," imbuhnya.

Di samping itu, luas wilayah Kota Yogya tidak terlalu besar namun tingkat kepadatannya cukup tinggi. Di beberapa titik bahkan masih terdapat bangunan cagar budaya yang menyimpan sejarah peradaban kota. Jika tidak ada upaya menata kabel melintang, bakal menjadi ancaman serius bagi estetika kota. Pasalnya kebutuhan telekomunikasi selalu meningkat sehingga perlu didukung jaringan kabel fiber optik.

Endro juga berharap, Pemkot bisa membangun sistem ducting sebagai langkah awal penataan. Selanjutnya penyedia jasa telekomunikasi yang memanfaatkan sistem tersebut dikenakan tarif retribusi yang sudah diatur oleh pemerintah, sehingga pelayanannya akan semakin optimal.(Dhi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X