Mengenai persyaratan mengikuti kompetisi antara lain karya film tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apapun sebelumnya. Berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema. Durasi paling singkat enam menit dan paling lama 10 menit. Jenis film berupa fiksi atau dokumenter.
Selain itu, peserta menyertakan trailer dengan durasi 30 atau 60 detik untuk bahan publikasi. Peserta mewakili daerah yang sama sesuai identitas KTP peserta. Menggunakan subtitel Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah. Penggunaan materi musik atau potongan adegan (scene) film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya.
Karya film yang diikutsertakan juga harus mencantumkan logo Kementerian Agama. Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.
Peserta bisa perorangan maupun kelompok. WNI beragama Islam berusia minimal 40 tahun. Peserta mengirimkan paling banyak tiga judul film dalam satu akun media sosial. Untuk informasi selengkapnya bisa klik bimasislam.kemenag.go.id, Instagram: kfpi.kemenag, atau Youtube: KFPI OFFICIAL. (Fie)