MUI: Vaksin di Bulan Ramadan Tidak Batalkan Puasa. Ini Penjelasannya

Photo Author
- Senin, 4 April 2022 | 06:44 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia
Logo Majelis Ulama Indonesia

YOGYA,KRJOGJA.Com- Mungkin masih banyak sebagian orang bertanya-tanya mengenai vaksin di bulan Ramadan. Pasalnya, bulan Ramadan merupakan bulan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kegiatan puasa. Meskipun aturan terkini pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran, masyarakat dihimbau untuk melakukan vaksinasi lengkap dan booster. Lantas, apakah vaksinasi Covid-19 membatalkan puasa?

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 mengenai hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Fatwa tersebut disampaikan pada rapat pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021. Dilansir pada laman mui.or.id, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.

Seperti diketahui, vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi dalam mencegah penyakit tertentu. Namun, dalam proses vaksin Covid-19, dilakukan secara Injeksi Intramuskular, dimana pemberian vaksin dilakukan dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot. Sehingga, melakukan vaksinasi bagi umat islam yang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular hukumnya boleh asal tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Selain fatwa mengenai vaksin, MUI juga memberikan rekomendasi terhadap pemerintah terkait dengan proses vaksinasi Covid-19, diantara nya sebagai berikut: Pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang berpuasa.

Pemerintah dapat melakukan vaksinasi terhadap umat Islam pada malam hari di bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (Muhammad Mikael Atthariq)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: jono

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X