YOGYA, KRJOGJA.com - Temuan Komnas HAM mengenai adanya tindak kekerasan pada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, mendorong Pemasyarakatan untuk terus memperkuat intelijen dengan membekali petugas kemampuan intelijen yang mumpuni.
"Kegiatan ini diikuti sekitar 50 petugas perwakilan dari 9 UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY (Lapas, Rupbasan, Rutan, LPKA). Targetnya kita memiliki 1 unit intelijen yang bisa deteksi dini untuk mencegah dan menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan pada penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)," tutur Kepala DIvisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DIY Gusti Ayu Putu Suwardani di sela Pembukaan Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Intelijen, Selasa (15/3/2022)Â di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kegiatan akan berlangsung hingga Rabu (16/3/2022) dengan tema Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban dengan Terlaksananya Deteksi Dini Melalui Pembentukan UIP (Unit Intelijen Pemasyarakatan).
"Digelarnya Konsultasi Teknis Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan (barang sitaan) dan Baran (barang rampasan) dan Keamanan Kanwil Kemenkumham DIY Tahun 2022 ini karena unit Intelijen sangat dibutuhkan, menjadi unggulan, dan perlu peningkatan kemampuan dan koordinasi dengan kegiatan yang bisa langsung diimplementasikan dari materi yang didapat," tegas Gusti Ayu.
Sebelumnya Ketua Panitia Ganang Utoyo menyebutkan tujuan konsultasi teknis ini diantaranya untuk memahami tugas dan fungsi intelejen.
"Mendukung tugas Pemasyarakatan mengurangi kesalahan dan kelalaian dengan narasumber dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Polda DIY dan Badan Intelijen Nasional (BIN) DIY," jelasnya