Duta GenRe Indonesia Putra 2021, Fiqih Aghniyan Hidayat menyebutkan berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2020 terdapat lebih dari 64 ribu pengajuan dispensasi pernikahan anak bawah umur. “Sebabnya, mungkin karena di masa pandemi anak tidak ke sekolah jadi akhirnya memilih menikah, serta adanya faktor ekonomi keluarga. Selain itu, karena terjadi kehamilan tidak diinginkan, dimana pola asuh keluarga kurang berjalan baik di masa pandemi ini,†jelas Fiqih.
Guna menekan lonjakan pernikahan dini tersebut, terdapat beberapa strategi preventif yang dijalankan oleh Duta GenRe bekerja sama dengan berbagai pihak. Diantaranya, memberikan pendampingan sebagai konselor sebaya, memberikan bantuan logistik supaya meringankan beban keluarga terdampak, serta Gerakan Kembali ke Meja Makan untuk membangun kembali pola asuh yang baik dan komunikasi keluarga.
Ia juga menjelaskan, BKKBN melalui Duta Genre melaksanakan Program #2125 berupa edukasi usia ideal minimum pernikahan adalah 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria, dalam rangka meminimalisasi terjadinya pernikahan dini. “Bersama remaja Indonesia, kami menjadi pelopor remaja yang terencana dan bisa mempersiapkan pernikahan dengan 2125,†tandas Fiqih. (Van)