YOGYA, KRJOGJA.com - Nasib para pengusaha transportasi atau pemilik otobus maupun awak angkutannya semakin terpuruk dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang kembali diperpanjang. Pemilik maupun awak angkutan umum terpaksa menelan pil pahit dengan kondisi tersebut, bahkan para pengusaha menderita kerugian setidaknya mencapai setidaknya Rp 500 miliar hingga Rp 600 miliar sejak pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY V Hantoro mengatakan kebijakan pengetatan PPKM Level 4 dinilai semakin memperburuk dan memperparah kondisi bisnis transportasi darat yang sudah sangat terdampak signifikan akibat pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu. Terlebih kebijakan pengetatan yang diberlakukan guna mencegah kenaikan kasus Covid-19 ini tidak dibarengi dengan adanya solusi baik berupa stimulus maupun insentif bagi sektor angkutan publik.
"Banyak anggota kami yang harus rela berhenti beroperasi sejak awal pandemi, kemudian ditambah dengan adanya kebijakan pengetatan hingga muncul PPKM Level 4 ini. Akhirya banyak teman-teman terpaksa menjual bus pariwisata mereka untuk menutup kerugian akibat pandemi Covid-19. Total armada pariwisata sebanyak 817 unit di DIY yang terdiri dari bus pariwisata kecil, menengah hingga besar, sedangkan yang dijual sekitar lima persennya," tandasnya di Yogyakarta, Rabu (4/8/2021).
Hantoro menegaskan kerugian yang dialami para pengusaha transportasi khususnya anggota Organda DIY mencapai Rp 500 miliar sampai Rp 600 miliar sejak persen. Akibat kerugian yang diderita inilah, para pemilik angkutan terpaksa merumahkan awak angkutannya baik juru mudi maupun kernet saat ini. Bahkan, sebagian dari mereka harus beralih profesi, salah satunya menjadi tukang bangunan dan sebagainya.
" Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena biaya operasional yang ditanggung pun besar, itu pun sudah menguras tabungan. Apalagi nasib awak angkutan kami yang justru lebih memprihatinkan saat ini. PPKM Level 4 diperpanjang kami pasrah sajalah, karena gimana sudah kita tidak boleh menolak, tidak boleh bertanya dan tidak boleh menyanggah," katanya.
Pemilik PO GeGe Transport ini menyampaikan supaya sektor angkutan darat tidak semakin terpuruk dengan kebijakan pengetatan tersebut, maka Organda DIY berharap adanya solusi maupun insentif. Organda DIY sangat berharap pemerintah memberikan sedikit ruang gerak agar pemilik usaha transportasi mulai bangkit kembali. Selain itu, pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama pandemi Covid-19 , memberlakukan pembatasan kapasitas, menyemprot desinfektan ke kendaraan-kendaraannya dan menyiapkan hand sanitizer.
"Kami sudah menyiapkan armada yang mengantongi protokol kesehatan Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment (Ramah lingkungan) atau CHSE antara lain 817 bus pariwisata, 250 bus  Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), 108 bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) ditambah 1000-an taksi di DIY," pungkas Hantoro. (Ira)