YOGYA, KRJogja.com- Pengurus PMI Kota Yogyakarta terpilih hasil Musyawarah Kota (Muskot) 30 Maret 2021 resah. Hingga tiga bulan tidak kunjung dilantik, akibatnya tanpa SK dan pelantikan untuk legalitas sebagai pengurua mereka tidak bisa memutuskan kebijakan strategis, dan terbatas ruang geraknya. Apalagi di masa pandemi ini, PMI dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan baik cepat namun tidak bisa maksimal.
"Di tengah komponen PMI Kota (Pegawai Markas, Unit Donor Darah, Pegawai Klinik dan Relawan baik di PMI Kota maupun di PMI Kecamatan) gotong royong membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanganan Covid 19, Penahanan SK oleh.Ketua PMI DIY jelas kontra produktif," ucap Kuasa Hukum Pengurus PMI Kota Terpilih Suswoto kepada wartawan, Rabu (14/7/2021) di Markas PMI Kota Yogya, Tegalgendu Kotagede.
Didampingi beberapa pengurus terpilih, relawan dan pengurus kecamatan disebutkan Muskot berjalan lancar menerima LPJ Pengurus PMI 2016 - 2021 dan menetapkan Wakil Walikota Drs. Heore Poerwadi MA sebagai Ketua Terpilih. Muskot juga dibuka dan dihadiri Sekretaris PMI DIY Arif Noor Hartanto SIP ebagai utusan yang mendapat mandat mewakili PMI DIY.
"Selanjutnya sesuai AD/ART Ketua Terpilih sekaligus sebagai Ketua Formatur, bersama Anggota Formatur melakukan rapat untuk menentukan Susunan Pengurus PMI Kota Yogyakarta  2021 - 2026. dan telah disosialisikan ulang kepada Peserta Muskot sebelum diajukan ke PMI DIY untuk dimintakan SK Pengesahanya," jelas Suswoto.
Ketua Terpilih kemudian pada 5 April 2021 mengajukan surat pada Ketua PMI DIY untuk menerbitkan SK Pengesahan Kepengurusan.
Tidak ada jawaban dari PMI DIY Ketua Terpilih dan PMI Kecamatan di Kota Yogyakarta kemudian mengajukan surat kepada HM. Yusuf Kalla selaku Ketua Umum PMI untuk mengadukan sikap PMI DIY yang tidak adil kepada PMI Kota Yogyakarta.