Tiga Bulan Tak Dilantik Pengurus PMI Kota Tidak Kerja Maksimal

Photo Author
- Kamis, 15 Juli 2021 | 11:40 WIB
Pengurus PMI Kota Yogya saat jumpa pers menyatakan keresahan tidak kunjung dilantik. (juvintarto)
Pengurus PMI Kota Yogya saat jumpa pers menyatakan keresahan tidak kunjung dilantik. (juvintarto)

YOGYA, KRJogja.com-  Pengurus PMI Kota Yogyakarta terpilih hasil Musyawarah Kota (Muskot)  30 Maret 2021 resah. Hingga tiga bulan tidak kunjung dilantik, akibatnya tanpa SK dan pelantikan untuk legalitas sebagai pengurua  mereka tidak bisa memutuskan kebijakan strategis, dan terbatas ruang geraknya. Apalagi di masa pandemi ini, PMI dituntut untuk bisa melayani masyarakat dengan baik cepat namun tidak bisa maksimal.

"Di tengah komponen PMI Kota (Pegawai Markas, Unit Donor Darah, Pegawai Klinik dan Relawan baik di PMI Kota maupun di PMI Kecamatan) gotong royong membantu pemerintah dan masyarakat dalam penanganan Covid 19,  Penahanan SK oleh.Ketua PMI DIY jelas  kontra produktif," ucap Kuasa Hukum Pengurus PMI Kota Terpilih Suswoto kepada wartawan, Rabu (14/7/2021) di Markas PMI Kota Yogya, Tegalgendu Kotagede.

Didampingi beberapa pengurus terpilih, relawan dan pengurus kecamatan disebutkan Muskot berjalan lancar  menerima LPJ Pengurus PMI 2016 - 2021 dan  menetapkan  Wakil Walikota Drs. Heore Poerwadi MA sebagai Ketua Terpilih. Muskot juga  dibuka dan dihadiri Sekretaris PMI DIY Arif Noor Hartanto SIP ebagai utusan yang mendapat mandat mewakili PMI DIY.

"Selanjutnya sesuai  AD/ART Ketua Terpilih sekaligus sebagai Ketua Formatur, bersama Anggota Formatur melakukan rapat untuk menentukan Susunan Pengurus PMI Kota Yogyakarta  2021 - 2026. dan telah disosialisikan ulang kepada Peserta Muskot sebelum diajukan ke PMI DIY untuk dimintakan SK Pengesahanya," jelas Suswoto.

Ketua Terpilih kemudian  pada 5 April 2021 mengajukan surat pada Ketua PMI DIY untuk menerbitkan SK Pengesahan Kepengurusan.

"Semua syarat sudah dipenuhi termasuk permintaan Audit  Eksternal  dan setelah menunggu  2 bulan lebih,Ketua Terpilih melayangkan surat klarifikasi mengenai perkembangan SK Pengesahan dengan melihat SK Pengesahan Pengurus  PMI Kabupaten Kulonprogo telah terbit dan dalam proses persiapan pelantikan padahal  pengajuan SK nya tidak jauh berbeda dengan PMI Kota Yogyakarta," ujarnya.

Tidak ada jawaban dari PMI DIY Ketua Terpilih dan PMI Kecamatan di Kota Yogyakarta kemudian mengajukan surat kepada HM. Yusuf Kalla selaku Ketua Umum PMI untuk mengadukan sikap PMI DIY yang tidak adil kepada PMI Kota Yogyakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X