YOGYA, KRJOGJA.com- Rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sektor barang kebutuhan pokok rakyat (sembako) premium yang rencananya akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai polemik tersendiri. Penerapan pajak terhadap sembako khusus premium ini harus menerapkan beberapa prinsip yang digadang-gadang pemerintah bisa membantu meningkatkan tax ratio.
" Penerapan pajak harus menerapkan prinsip keadilan (equity), kepastian (certainty), kenyaman dan kemudahan (convenience and simplicity), serta efektivitas biaya (cost effectiveness). Kebijakan penerapan sembako khusus premium atau highend sebenarnya merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio. Untuk diketahui, tax ratio Indonesia sejak 2017 di bawah 10 persen dan pada 2020 sebesar 8,3 persen," tegas Rektor UWM dan Guru Besar FBE UII Prof. Dr. Edy Suandi Hamid dalam webinar nasional Repoeblik Kopi bertajuk 'Menakar Untung Rugi Pajak Sembako', Sabtu (10/7/2021).
Webinar tersebut menghadirkan narasumber lainnya yaitu Dosen FBE UAJY dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta Dr. Y. Sri Susilo dan Dosen FEB UMY dan Tenaga Ahli Bupati Sleman Ahmad Ma’ruf, SE, M.Si. Bertindak sebagai moderator Dosen MM UAD dan Anggota Repoeblik Kopi Dr. Zunan Setiawan yang dibuka Presiden Repoeblik Kopi Dr. Purwoko.
"Secara teori, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus dikenakan kepada semua jenis barang dan jasa tanpa kecuali. Produk sembako premium maka layak dikenakan pajak dengan tarif tertentu," kata Susilo.
Susilo mengatakan sembako sebenarnya juga dapat dikenakan PPN. Pengenaan tersebut tentu harus bijak, baik dari tarif dan momentum waktunya. Jika nantinya diterapkan berdasarkan prinsip keadilan, dalam arti produk sembako yang penting dan bukan premium dikenakan tarif pajak sangat rendah atau bahkan nol persen.
"Produk sembako yang dikenakan PPN harus termasuk kategori premium dan bukan termasuk termasuk kebutuhan rakyat banyak. Jadi penerapan PPN Sembako premium harus tepat momentum waktunya" ujar Ma’ruf.
Ma'ruf berharap pembahasan RUU yang terkait dengan perpajakan prosesnya harus terbuka, dialogis dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Waktu pemberlakuan harus tepat dalam arti dapat diterapkan jika perekonomian sudah pulih atau pandemi sudah berlalu. (Ira)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Tags
Rekomendasi
Terkini
Wujud Bakti untuk Negeri, PSHT Cabang Yogyakarta Himpun Donasi Rp 7,1 Juta untuk Bencana Sumatera
Nirwana Villas Malioboro Gelar Open House Tipe Kamala, Tawarkan Promo Free SHM dan Skema Pembayaran Ringan
Yayasan Jogya Harapan Insani Gelar Seminar Keluarga, Perkokoh Peran Keluarga Tebar Kebaikan
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Senin Tanggal 22 Desember 2025
Jadwal KA Prameks Jogja–Kutoarjo PP Hari Ini Senin, Tanggal 22 Desember 2025
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini, Senin 22 Desember 2025: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Seluruh Wilayah
KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika
PDM Kota Yogya Gelar Khitan Massal, Perkuat Dakwah Sosial
Bekali Penerima KIP, Syauqi Soeratno Berharap Mahasiswa Manfaatkan Peluang Emas dan Jadi Insan Pembawa Manfaat Setelah Lulus
Bukan Sekadar Jalan-jalan, Ini 5 Museum di Jogja yang Bikin Liburan Lebih Bermakna
Walikota Hadiri Manaqib Kubro Jatman, Jangan Jadi Manusia 'Setengah Kopling'
Kobarkan Api Perjuangan, DPC PDI Perjuangan Kota Jogja Ziarah Makam Bung Karno di Blitar
6 Area yang Banyak Kontrakan di Yogyakarta, Dekat Kampus dan Fasilitas Umum
JEYC Gelar Winter Festival 2025, Rayakan Kebersamaan Keluarga dan Kepedulian Sosial
GKR Bendara Ingatkan Toleransi dan Etika Jadi Poin Penting Hadapi Lonjakan Wisatawan Saat Nataru
Jadi Ketum KONI Yogya, Dedi Budiono Incar Juara Umum Porda 2029
GKR Hemas Dorong Penguatan Perempuan untuk Kerukunan dan Kesejahteraan Masyarakat DIY melalui Empat Pilar MPR
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah
Peduli Bencana Sumatera, Forum LK3 DIY Salurkan Donasi Lewat Lazismu
Tingkatkan Kualitas Penyaluran, LAZISNU DIY Gelar Pelatihan SROI dan LFA LAZISNU Se-DIY
Terpopuler
7