YOGYA, KRJOGJA.com - Belasan psikolog yang tergabung dalam Ikatan Psikolog Klinis DIY mendatangi kantor DPRD DIY di Jalan Malioboro, Jumat (11/6/2021) sore. Mereka mengadu, karena lebih dari 20 orang anggotanya kini terancam tak bisa lagi bekerja meski sudah mengabdi bekerja di puskesmas selama belasan tahun.
Ketua Ikatan Psikolog Klinis DIY, Siti Urbayatun mengatakan anggotanya sudah berjuang mengabdi di berbagai puskesmas utamanya di Kabupaten Sleman sejak tahun 2004 lalu. Namun, status kepegawaiannya tak jelas karena mereka bekerja berdasarkan sistem kontrak yang diperpanjang setiap satu tahun sekali.
“Ternyata teman-teman ini per tahun surat kontraknya diperpanjang, habis diperpanjang lagi begitu, tidak jelas status kepegawaiannya. Mereka ini bertugas di Puskesmas, mayoritas di Sleman. Dulu, ide ada psikolog di Puskesmas ini dari Fakultas Psikologi UGM. Padahal ini dulu sempat mendapatkan penghargaan dari presiden untuk bupati saat itu, namun kondisinya ya seperti ini,†ungkapnya dalam audiensi.
Pelayanan psikolog di Puskesmas berjalan 17 tahun hingga 2021 ini, dan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan psikologis dengan lebih cepat dan murah. Namun para psikolog yang kini berusia di atas 40 tahun terancam tak lagi digunakan jasanya karena terbentur Keputusan Presiden tentang pengangkatan tenaga psikolog klinis dengan batas usia maksimal 40 tahun.
“Keberadaan teman-teman yang bertugas sejak 2004 ini merupakan yang pertama di Indonesia sehingga harapannya, bisa mendapatkan perhatian dari negara,†tandasnya.
Amalia, salah satu dari 25 psikolog yang bertugas di salah satu puskesmas Sleman menambahkan mereka memutuskan datang ke DPRD DIY untuk mengadvokasi nasib mereka ke pemerintah pusat. Ia berharap bisa mendapatkan kejelasan status dan bisa terus mengabdi untuk masyarakat.
“Kami berharap dihargai karena sudah mengabdi 17 tahun di puskesmas. Kami ibaratnya memulai pondasi rumah, harapannya bisa bersama-sama ikut merasakan,†tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat ke kementrian terkait untuk menindaklanjuti laporan dari para psikolog klinis. Tak hanya itu, dewan akan mendampingi perwakilan psikolog untuk datang ke Jakarta dan melakukan audiensi dengan pemerintah pusat dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
“Kami akan bersurat kepada lembaga yang diperlukan sebagai dukungan politik untuk rekan-rekan semua. Kami dari pimpinan DPRD DIY akan memfasilitasi dari psikolog atau tenaga medis, kami akan antarkan sendiri menemui kementrian yang diperlukan. Kami antarkan atasnama delegasi DPRD DIY, ini dukungan maksimal kami untuk menanyakan dan minimal yang menerima Dirjen pengambil kebijakan agar bisa menjawab pertanyaan kita dan ada solusinya. Kalau perlu kita ke BKN, Kementrian PAN RB dan Setneg. Kita datangi dan tanyakan langsung,†tegas Huda.
DPRD DIY menilai adanya psikolog klinis di puskesmas merupakan isu yang harus dibawa ke ranah nasional agar diadaptasi seluruh Indonesia. Huda menilai Yogyakarta sudah memberikan contoh haik yang membuat masyarakat kini bisa mengakses layanan psikolog dengan mudah dan murah.
“Kami juga fasilitasi ke DPR RI untuk mengundang kementrian-kementrian ini. Kami akan angkat isu dari Jogja bisa beri contoh bahwa puskesmas ada psikolognya itu bagus. Kami usulkan harusnya se-Indonesia dong jangan hanya di DIY. Ini logis dan stepnya kita rencanakan,†pungkasnya. (Fxh)