Dugaan Korupsi Mandala Krida, Aktivis Kritik Pertemuan Sultan dengan Wakil Ketua KPK

Photo Author
- Selasa, 23 Februari 2021 | 13:21 WIB
Aktivis anti korupsi mengirimkan surat ke KPK.
Aktivis anti korupsi mengirimkan surat ke KPK.

YOGYA, KRJOGJA.com - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengirimkan dua surat yang ditujukan ke pimpinan dewan pengawas (Dewas) KPK dan satu surat lainnya ditujukan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dua surat tersebut dikirim sebagai kritik dan kekecewaan atas pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.

Kamba mengatakan ia mengirim surat pada Dewas KPK untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Hal tersebut memancing pertanyaan karena proses penyidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi pembangunan stadion Mandala Krida Yogykarta, tahun anggaran 2016 - 2017 masih dilaksanakan.

“Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 35 miliar. Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X, sangatlah tidak etis. Karena itu saya berkirim surat pada dewan pengawas KPK,” ungkapnya usai mengirim surat di kantor pos besar Yogyakarta, Selasa (23/2/2021).

Sementara, satu surat lainnya ditujukan kepada pimpinan KPK agar dapat melakukan audit investigasi terhadap seluruh bangunan atas pengerjaan proyek rehabiliasi pembangunan stadion Mandala Krida Yogyakarta. Hal ini menurut Kamba sangat penting untuk memastikan ada tidaknya penyimpangan.

“KPK dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY dalam hal melakukan audit investigasi terhadap bangunan tersebut. JCW mendorong KPK untuk dapat segera mengumumkan nama para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan rehabilitasi stadion Mandala Krida Yogyakarta. Penggeledahan maupun pemeriksaan terhadap para saksi terkait termasuk Sekda DIY Kadarmanta Baskoro Aji juga turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi stadion Mandala Krida Yogyakarta. Namun ada jedah waktu yang cukup lama antara pengumuman adanya tersangka dengan kegiatan penggeledahan. Di khawatirkan ada barang bukti (barbuk) maupun dokumen-dokumen terkait yang dapat berubah, dapat hilang maupun dihilangkan,” terang Kamba.

Surat-surat tersebut dikirimkan Kamba dengan biaya Rp 31 ribu dengan seluruhnya pecahan uang logam. Ia mengumpulkan pecahan Rp 100, Rp 200, Rp 500 dan Rp 1000 sebagai bentuk kritik berharganya uang sekecil apapun nominalnya. (Fxh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X