Rawan Penyelewengan, Dana Desa Bagi PPKM Mikro di DIY Harus Dikawal

Photo Author
- Senin, 15 Februari 2021 | 10:41 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan DIY meminta pemanfaatan APBDes atau Dana Desa bagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro harus benar-benar dikawal. Upaya pengawasan pemanfaatan APBDes atau Dana Desa tersebut sangat diperlukan guna mengantisipasi terjadinya permasalahan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik nantinya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan DIY Sahat MT Panggabean mengatakan kebijakan PTKM berbasis mikro memiliki skenario pengendalian ada pada level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT) yang telah dilaksanakan sejak 9 hingga 22 Februari 2021 mendatang. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan instruksi terkait pemanfaatan APBDes maupun Dana Desa untuk membiayai kegiatan PPKM berbasis mikro tersebut.

" Pemerintah Desa (Pemdes) di DIY yang mempunyai APBDes maupun Dana Desa sebaiknya melakukan verifikasi semua kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh desanya masing-masing, termasuk dengan diberlakukanya kebijakan PPKM berbasis mikro. Pemdes bisa mengikutsertakan semisal BUMDes atau lembaga lainnya yang ada di desa untuk melakukan verifikasi sehingga pemanfaatan APBDes dan Dana Desa bisa benar-benar dikawal," tuturnya di Yogyakarta, Minggu (14/2).

Sahat menekankan pihaknya berharap verifikasi dapat dilakukan agar pemanfaatan APBDes bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Sedangkan dari sisi penyalurannya tidak sulit sepanjang peraturannya diikuti. Kemudian pelaksanaannya tetap harus diawasi sehingga para pendamping di desa bisa serius untuk melihat kegiatan-kegiatan yang ada disana jangan hanya di atas kertas tetapi kesesuaian implementasi di lapangan. " Jika itu bisa dikawal maka program/kegiatan yang akan dilaksanakan desa tersebut saya rasa sudah tidak ada masalah. Mudah-mudahan pemanfaatan APBDes atau Dana Desa di DIY ini tidak ada yang bermasalah seperti wilayah lain yang uangnya dibawa kabur dan sebagainya. Rawan penyalahgunaan jadi harus benar-benar dikawal sejak hulu ke hilir" tandasnya.

Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana menyampaikan Kemendes PDTT telah mengeluarkan instruksi penggunaan APBDes dan Dana Desa membiayai kebutuhan pelaksanaan posko tingkat Desa/Kalurahan tersebut sebagai implementasi kebijakan PPKM berbasis mikro. Sehingga APBDes dan Dana Desa bisa diakses untuk pembiayaan segala aktivitas PPKM berbasis mikro tersebut mulai dari logistik maupun sarana prasarana (sarpras) yang dibutuhkan.

"Pemda DIY pun telah meminta agar Pemkab/Pemkot se-DIY yang masih mempunyai APBD juga bisa mendukung kegiatan di level mikro tersebut. Sebab penularan infeksi virus Korona di DIY justru terbesar berasal dari lingkup komunitas kecil seperti klaster keluarga sehingga penanganan difokuskan dari level terkecil," pungkasnya. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X