Kinerja Fisik dan Keuangan Danais Triwulan IV 2020 Alami Deviasi

Photo Author
- Kamis, 28 Januari 2021 | 21:50 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Kinerja pelaksanaan anggaran Dana Keistimewaan (Danais) secara umum pada Triwulan IV 2020 lebih rendah dibandingkan triwulan yang sama pada tahun sebelumnya. Realisasi kinerja fisik dan keuangan anggaran Danais Triwulan IV 2020 tersebut mengalami deviasi. Adanya wabah Covid-19 berdampak pada capaian kinerja pelaksanaan Danais 2020 baik pada kinerja fisik maupun keuangan.

"Besarnya deviasi antara kinerja fisik dan keuangan disebabkan adanya kendala pelaksanaan kegiatan di urusan Pertanahan terdapat di kegiatan penatausahaan tanah kasultanan dan tanah kadipaten dengan target pendaftaran tanah kasultanan dan penerbitan peta bidang tanah desa yang diakibatkan mundurnya proses perubahan APBD," tutur Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY Beny Suharsono di Komplek Kepatihan, Kamis (28/1/2021).

Beny menjelaskan total anggaran Danais 2020 sebesar Rp 1,32 triliun dengan rincian urusan Kebudayaan Rp 744 miliar, urusan Tata Ruang Rp 541,9 miliar, urusan Pertanahan Rp 19,5 miliar dan urusan Kelembagaan Rp 14,5 miliar. Realisasi pelaksanaan Danais DIY Triwulan IV 2020 untuk fisik yaitu Kelembagaan 99,80 persen, Kebudayaan 99,15 persen, Pertanahan 98,22 persen dan Tata Ruang 98,99 persen. Sedangkan realisasi kinerja keuangan yaitu Kelembagaan 91,15 persen, Kebudayaan 95,97 persen, Pertanahan 85,49 persen dan Tata Ruang 98,83 persen.

"Kinerja fisik tertinggi ada pada pelaksanaan urusan Kelembagaan 99,80 persen, sedangkan kinerja keuangan tertinggi ada pada urusan Tata Ruang 98,83 persen. Kinerja fisik terendah ada pada urusan Pertanahan 98,22 persen, sedangkan kinerja keuangan terendah juga ada pada urusan Pertanahan sebesar 85,49 persen," tandasnya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY menuturkan deviasi realisasi kinerja fisik dan keuangan Danais Triwulan IV 2020 terbesar terjadi pada urusan Pertanahan mencapai 12,73 persen, disusul urusan Kelembagaan 8,65 persen, urusan Kebudayaan 3,18 persen dan terakhir urusan Tata Ruang 0,16 persen.

"Perlu koordinasi dan sinergi yang lebih intensif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DIY termasuk dengan Kabupaten/kota dan masyarakat dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Danais kedepannya," pungkas Beny. (Ira)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB
X